DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar melaksanakan Sidak Lalu Lintas dan Angkutan di Kawasan Jalan Cargo pada Sabtu (4/5/2024). Dalam kesempatan itu Dishub menindak dengan memberikan teguran kepada 6 sopir kendaran truk yang kedapatan parkir sembarangan.

Kadis Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan menjelaskan, sidak lalu lintas dan angkutan jalan yang dilaksanakan Tim Dinas Perhubungan Denpasar ini merupakan upaya berkelanjutan dalam menjaga ketertiban dan keamanan berlalulintas, khususnya wilayah Cargo yang sering dilalui oleh kendaraan besar.

Baca juga :  Antisipasi Lonjakan Angkutan Nataru Dishub Kota Denpasar Buka 5 Pos Pantau

Lebih lanjut dijelaskan, dari pelaksanaan sidak, pelanggaran didominasi oleh pelanggaran parkir, terutama truk. Kondisi ini jika tidak ditertibkan tentu akan mengganggu pengguna jalan lain, termasuk juga adanya potensi kecelakaan lalu lintas. Sehingga dengan penertiban ini diharapkan kedepanya masyarakat atau pengguna jalan menjadi nyaman saat berkendara.

Baca juga :  Sidak Dishub Denpasar, 10 Kendaraan Tertangkap Melanggar

“Jadi secara umum dapat kami sampaikan bahwa masih banyak kita temukan kendaraan angkutan barang dan mobil truk besar yang memarkir kendaraannya dipinggir jalan, tentu ini sangat mengganggu pengendara lain, dan sering menjadi penyebab kemacetan, kecelakaan, termasuk mengganggu pengguna jalan lain,” ujarnya.

Baca juga :  Urai Kemacetan Denpasar, Dishub Akan Tempatkan Petugas di Titik Rawan Macet

Pihaknya juga mengimbau pengendara melengkapi surat-surat baik itu SIM dan STNK. Sehingga perjalanan berkendara menjadi aman, nyaman dan sesuai dengan aturan.

“Melalui penegakan kedisiplanan berlalu lintas di Kota Denpasar kami mengajak seluruh pengendara untuk mengimplementasikan spirit Vasudhaiva Kutumbakam untuk menjaga keindahan kenyamanan Kota Denpasar melalui ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan,” harapnya.

Editor: Agus Pebriana