DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar menggelar penertiban spanduk di sepanjang Jalan Suli, Denpasar, Kamis (31/7/2025). Sebanyak 10 buah sepanduk berhasil ditertibkan. Hal tersebut dilaksanakan guna menjaga kebersihan serta keindahan wajah kota.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menjelaskan bahwa penertiban tersebut bertujuan untuk menjaga keindahan dan ketertiban fasilitas umum di wilayah Kota Denpasar. Sehingga suasana wajah kota menjadi lebih rapi dan indah serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

Baca juga :  Lima Truk Parkit Sembarang di Patung Titi Banda Ditertibkan Petugas

“Dalam penertiban kali ini, kami berhasil menertibkan alat praga promosi yang dipasang tidak sesuai dengan tempatnya, dan banyak dijumpai sudah kadaluarsa,” ungkapnya

Bawa Nendra menambahkan, penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan Denpasar tetap menjadi kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.

Baca juga :  Satpol PP Denpasar Amankan Badut, Anak Punk dan Manusia Silver

“Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan terkait pemasangan reklame ataupun alat praga promosi lainya di fasilitas umum demi menjaga keindahan kota,” tegasnya.

Satpol PP Kota Denpasar berharap dengan adanya penertiban ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan, kenyamanan, dan ketertiban di ruang publik.

Baca juga :  Delapan Gepeng Ditertibkan Petugas Satpol PP Denpasar saat Mengamen di Traffic Light

Editor: Agus Pebriana