Kemenhub Pastikan Belum Ada Izin, Proyek Bandara Bali Utara Dinilai Hanya Janji Palsu
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan lokasi (penlok) untuk pembangunan bandara yang disebut-sebut akan dibangun oleh PT Bandara Internasional Bali Utara (BIBU).
“Rencana Bandar Udara Bali Utara belum memiliki penetapan lokasi. Usulan memang diajukan oleh Pemprov Bali, tapi belum diputuskan oleh Menteri Perhubungan,” tegas Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Endah Purnama Sari, dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 Juli 2025.
Pernyataan resmi ini sekaligus membantah narasi sepihak yang selama ini digaungkan oleh pihak PT BIBU. Menurut Purnama Sari, penlok merupakan syarat mutlak sebelum sebuah proyek bandara bisa dinyatakan sah untuk dijalankan. Penetapan itu hanya dapat dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009.
“Siapa pun yang ingin membangun bandara wajib mengikuti mekanisme hukum. Tidak bisa asal klaim,” tegasnya.
Di lapangan, kekecewaan masyarakat Buleleng kian meluas. Warga merasa dibohongi dengan janji pembangunan bandara yang hanya muncul di media tanpa ada wujud nyata.
Tokoh masyarakat Desa Kubutambahan, I Wayan Sutama, menyatakan ketidakpercayaan yang mendalam terhadap PT BIBU. “Dari dulu mereka hanya bicara besar. Tidak ada bukti di lapangan. Masyarakat sudah terlalu sering dibohongi,” ujarnya geram.
Kritik serupa datang dari Forum Pemuda Buleleng. Perwakilannya, Kadek Aditya Mahendra, menuding janji pembangunan bandara hanya memicu spekulasi lahan yang merugikan warga. “Kami lelah dengan janji kosong. Tidak ada land clearing, tidak ada sosialisasi, perusahaan pun tidak pernah terlihat. Ini hanya menciptakan harapan palsu,” katanya.
Kemenhub menjelaskan bahwa penetapan lokasi hanya bisa diberikan setelah pemrakarsa proyek melengkapi sejumlah dokumen penting. Mulai dari kajian kelayakan, rencana induk bandara, surat rekomendasi dari gubernur dan bupati, hingga surat kesanggupan pengamanan lahan.
Faktanya, hingga kini PT BIBU belum memenuhi persyaratan tersebut. Kondisi ini semakin menguatkan pandangan publik bahwa proyek Bandara Bali Utara hanya ilusi investasi semata.
Warga Buleleng pun mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk tidak lagi menjadi perisai bagi investor yang hanya menjual mimpi. “Buleleng bukan tempat untuk mimpi-mimpi palsu,” tutup Mahendra dengan nada tegas.

Tinggalkan Balasan