DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, Kamis (3/06/2025).

Dua orang saksi tersebut yaitu Direktur PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) berinisial OK dan Junior Analis BRI tahun 2017 inisial FZW.

Mereka diperiksa terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sri Rejeki Isman atau PT Sritex dan anak usaha.

Baca juga :  Kejagung Periksa 10 Saksi Korupsi PT Duta Palma Group

Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Adapun sebelumnya, kasus ini bermula dari pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah, yakni PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sritex.

Baca juga :  Terapkan Keadilan Restoratif, Kejagung Hentikan Penuntutan 8 Perkara

Belakangan pemberian fasilitas ini diduga terjadi penyimpangan dan pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking).

Dugaan korupsi mengemuka setelah ditemukan indikasi bahwa pemberian kredit tersebut tidak memenuhi analisis risiko secara layak dan melibatkan pengaturan jaminan yang tidak memadai.

Baca juga :  Bahas Dana Desa dan PNPM, Mendes PDTT Temui Jaksa Agung

Total nilai kredit yang digulirkan dari beberapa bank tersebut mencapai triliunan rupiah, dan sebagian besar kini tergolong non-performing loan (NPL) atau kredit macet.

Editor: Agus Pebriana