KPU Denpasar Akan Gelar Pleno Pemutakhiran untuk Pastikan Akurasi Data Pemilih
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar akan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Rabu 2 Juli 2025. Rapat pleno ini akan melibatkan partai politik peserta pemilu di wilayah Kota Denpasar.
Ketua KPU Denpasar Sekar Anggraeni mengatakan PDPB dilakukan usai KPU menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) pada 28 Mei 2025. Ia mengatakan Proses ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025.
Lebih lanjut Sekar mengatakan tujuan rapat pleno ini untuk memastikan akurasi data pemilih dengan menyandingkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir dan data kependudukan terbaru, termasuk pemilih dari luar negeri.
Dalam pelaksanaannya, PDPB mencakup empat tahapan utama yaitu pengolahan data, koordinasi, pemutakhiran, dan rekapitulasi. Pada tahap pengolahan data, KPU melakukan pengecekan kelengkapan elemen data dan pemetaan terhadap pemilih baru, tidak memenuhi syarat, serta pemilih pindahan.
“Tahap koordinasi dilaksanakan melalui rapat pada 12 Juni 2025 yang melibatkan Bawaslu Kota Denpasar, Dinas Dukcapil, Badan Kesbangpol, Polresta Denpasar, dan Kodim 1611/Badung. Masukan dari instansi ini menjadi dasar dalam proses pemutakhiran,” terangnya.
Sekar mengatakan pemutakhiran dilakukan dengan menyandingkan data hasil koordinasi dan laporan masyarakat. Data kemudian dibagi per kecamatan dan desa/kelurahan, serta dilakukan penandaan terhadap pemilih tidak memenuhi syarat dan penambahan pemilih baru.
“Rekapitulasi hasil pemutakhiran disampaikan dalam rapat pleno terbuka yang dapat dilaksanakan secara langsung maupun daring,” terangnya.
Sekar mengatakan seluruh proses mengedepankan prinsip perlindungan data pribadi sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 dan kebijakan Ditjen Dukcapil tentang Zero Sharing Data Policy.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan