DIKSIMERDEK.COM, DENPASAR, BALI – Sebanyak 350 peserta dari berbagai elemen masyarakat hadir dalam acara Komitmen Bersama Implementasi Bale Kertha Adhyaksa se-Bali di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (30/6).

Kegiatan ini turut dihadiri secara daring oleh Plt. Wakil Jaksa Agung RI yang juga memberikan sambutan. Hadir pula Anggota DPD RI Dapil Bali, Gubernur Bali, Forkopimda Bali, Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, para kepala daerah dan ketua DPRD se-Bali, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan insan pers.

Program Bale Kertha Adhyaksa telah dibentuk di seluruh wilayah Bali, mencakup 636 desa, 80 kelurahan, dan 1.500 desa adat. Program ini dirancang untuk memperkuat penyelesaian konflik berbasis hukum adat yang selaras dengan hukum nasional.

Kejaksaan Agung: Wujud Pelestarian Budaya Adat

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam sambutan tertulis yang disampaikan oleh Plt Wakil Jaksa Agung, Prof. Asep Nana Mulyana, SH, MH menyatakan bahwa pihaknya memberi dukungan penuh terhadap implementasi program ini.

Baca juga :  Gubernur Koster Minta Media Ikut Jaga Situasi Kondusif di Tahun Politik

“Bale Kertha Adhyaksa merupakan bentuk nyata kontribusi Kejaksaan dalam penguatan dan pelestarian adat serta budaya Bali, warisan adiluhung dari leluhur Nusantara,” ujar Wakil Jaksa Agung, Prof. Asep Nana Mulyana, SH, MH, membacakan pernyataan tertulis Jaksa Agung.

Lebih lanjut, Prof. Asep Nana Mulyana, SH, MH mengatakan bahwa kehadiran Bale Kertha Adhyaksa sangat strategis, terutama menjelang pemberlakuan KUHP nasional pada 2026.

Kejaksaan, imbuhnya, tidak hanya menegakkan hukum positif, tapi juga berperan dalam mengintegrasikan hukum adat ke dalam sistem hukum nasional.

“Bale Kertha Adhyaksa dapat menjadi wadah penyelesaian konflik secara adat, yang kini telah diakui secara konstitusional dan diatur dalam KUHP baru. Bali bisa menjadi barometer nasional penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal,” tegasnya.

Baca juga :  Gubernur Koster Tegaskan Keamanan Bali Berbasis Desa Adat

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa komitmen ini merupakan hasil dari rangkaian roadshow bersama Gubernur Bali ke seluruh kabupaten/kota di Bali.

“Kami mulai dari Bangli pada 17 Maret 2025 dan mengakhirinya di Denpasar pada 12 Juni 2026. Setiap kunjungan dihadiri lebih dari 500 peserta yang terdiri atas bendesa adat, tokoh masyarakat, dan unsur pemerintah daerah,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya fungsi Kertha Desa yang dihidupkan kembali melalui program ini. “Bale Kertha Adhyaksa menjadi sarana penyelesaian perkara berbasis musyawarah. Ini bisa mengurangi biaya perkara, mencegah konflik berkepanjangan, dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat adat,” ujarnya.

Sinergi Hukum Adat dan Nasional
Melalui Bale Kertha Adhyaksa, diharapkan tercipta harmonisasi antara hukum adat (living law) dan hukum nasional. Penegakan hukum diharapkan menjadi lebih humanis dengan pendekatan kearifan lokal.

Baca juga :  Semeton Pande Komitmen Dukung Program Gubernur Koster

“Kami tidak mengambil keputusan hukum dalam forum ini. Peran kami sebagai fasilitator dan penasihat hukum agar konflik bisa diselesaikan secara damai dan tidak membebani masyarakat maupun negara,” kata Sumedana.

Dukungan Tokoh dan Pemerintah Daerah

Gubernur Bali I Wayan Koster menyambut baik program ini. Gubernur Koster menyatakan bahwa peran desa adat sangat vital dalam menjaga hukum adat.

“Desa adat adalah benteng terakhir dalam pelaksanaan hukum adat. Kita wajib menjaga dan memperkuatnya,” ujarnya.

“Bale Kertha Adhyaksa memperkuat jati diri Bali yang berakar pada adat dan budaya. Kami di pemerintah provinsi mendukung sepenuhnya agar ini berjalan berkelanjutan,” tegasnya.

Ketua MDA Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, menambahkan bahwa inisiatif ini harus dijaga keberlanjutannya.

“Ini adalah momentum penting bagi kita semua untuk membuktikan bahwa hukum adat bisa berjalan seiring dengan hukum negara,” ujarnya.