DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Gubernur Bali Wayan Koster menerima kunjungan kerja Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) RI, Dwikorita Karnawati, di Jayasabha, Denpasar, Rabu (8/10/2025).

Pertemuan tersebut membahas langkah-langkah strategis mitigasi bencana untuk menghadapi musim hujan yang diperkirakan mencapai puncaknya pada Januari–Februari 2026.

Dwikorita Karnawati menyampaikan curah hujan pada musim ini berpotensi tinggi dan dapat memicu bencana hidrometeorologi seperti banjir, banjir bandang, dan tanah longsor. Karena itu, pemerintah daerah, instansi teknis, serta masyarakat diminta meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan.

“Penting dilakukan pemetaan wilayah rawan banjir bandang, pemeriksaan dini aliran sungai di kawasan perbukitan, serta penataan kembali badan sungai yang mengalami pendangkalan atau penyempitan,” ujar Dwikorita.

Baca juga :  Gubernur Koster Ikuti Penandatanganan 982 Paket Kontrak Tender/Seleksi Dini Kemen PUPR

Ia juga menegaskan agar aktivitas penggalian di lereng perbukitan dihentikan di daerah yang memiliki potensi longsor tinggi untuk mencegah risiko bencana yang lebih besar.

“Segera evakuasi ke tempat yang lebih tinggi bila ada tanda-tanda banjir bandang, seperti air sungai yang naik cepat, suara gemuruh, atau bau lumpur yang menyengat,” imbaunya.

Lakukan Pemetaan dan Mitigasi Menyeluruh

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Wayan Koster langsung memerintahkan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali untuk melakukan pemetaan daerah rawan banjir dan longsor serta menindaklanjuti hasilnya dengan tindakan lapangan yang cepat dan terukur.

Selain itu, Gubernur Koster juga menginstruksikan jajarannya melakukan mitigasi dan evaluasi menyeluruh terhadap daerah aliran sungai (DAS) dari hulu hingga hilir guna mencegah terulangnya banjir di sejumlah wilayah.

Baca juga :  Gubernur Koster Jawab Pandangan Fraksi DPRD Soal Raperda Bale Kertha Adhyaksa

“Langkah-langkah ini meliputi normalisasi sungai, penanaman kembali kawasan gundul, audit terhadap empat DAS besar yaitu Ayung, Badung, Mati, dan Unda, serta penertiban bangunan yang melanggar tata ruang di bantaran sungai,” tegas Gubernur Koster.

Upaya ini, lanjutnya, sejalan dengan kebijakan pembangunan berketahanan bencana sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2024 tentang Kajian Risiko Bencana Provinsi Bali 2025–2029.

Pergub tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan penanggulangan bencana secara terencana dan berkelanjutan. Isinya mencakup kebijakan pembangunan yang berisiko bencana, pencegahan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Baca juga :  Diplomasi Kopi Arak Koster Berlanjut, Kali Ini Bersama Wamenlu Bulgaria

“Dengan adanya peta risiko dan peta kerentanan, pemerintah dapat lebih cepat dan tepat mengambil keputusan mitigasi serta memperkuat kapasitas daerah untuk memperkecil kerugian akibat bencana,” ujar Koster.

Lebih jauh, Gubernur Koster menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk terus memperkuat langkah mitigasi dalam menghadapi perubahan pola cuaca ekstrem akibat perubahan iklim global.

“Dengan kerja sama yang erat antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, saya yakin Bali dapat menjadi provinsi yang tangguh terhadap risiko bencana serta mampu menjaga harmoni antara manusia dan alam,” pungkasnya.

Editor: Agus Pebriana