DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Dr Ari Suprapta, dari Pusat Kajian Lontar Universitas Udayana yang dihadirkan sebagai saksi a de charge (meringankan) dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan silsilah dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka dan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6/2025) menegaskan, dokumen pipil lontar yang menjadi objek perkara adalah asli dan sah. 

Di hadapan majelis hakim, ia menyebut pipil tersebut memuat informasi lengkap, termasuk nama pemilik tanah, alamat, lokasi (banjar), luas tanah, hingga nilai pajak. Pipil itu juga mencantumkan nama-nama keluarga dari Jero Kepisah.

Baca juga :  Sengketa Tanah Warisan di Sesetan, Keluarga Jero Kepisah Laporkan Dugaan Pengerusakan

“Pipil itu menyebut nama seperti I Gusti Gede Raka, I Gusti Raka Ampug, hingga I Gusti Gede Raka DT. DT adalah singkatan dari Druwe Tengah, artinya tanah milik bersama keluarga,” jelas Ari.

Ari juga menegaskan bahwa seluruh alamat dalam pipil merujuk ke wilayah Kepisah Pedungan dan Beluran yang secara geografis berdekatan. Ia memastikan keaslian dokumen berdasarkan keberadaan cap emboss yang ditanamkan di daun lontar menggunakan besi panas, praktik resmi pada masa lalu yang lazim dilakukan oleh pihak kerajaan (dalem).

Baca juga :  Aneh? Sidang Perkara Jero Kepisah, Laporan Pidana Tapi Kesaksian Perdata

“Stempel emboss itu tidak bisa dipalsukan, karena prosesnya menggunakan besi panas langsung oleh Pasedahan. Itu bukti resmi,” ujar Sekretaris Pusat Kajian Lontar Universitas Udayana tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, I Kadek Duarsa, menegaskan bahwa kesaksian ahli menguatkan posisi hukum kliennya.

“Pipil itu bukan hanya asli, tapi juga menunjukkan bukti pembayaran pajak. Pipil berlaku selama 10 tahun dan memiliki dua cap emboss kiri-kanan. Ini bukti otentik,” tegas Duarsa.

Baca juga :  Kasus Silsilah Jero Kepisah, Ahli Hukum: Tak Bisa Dipidana Tanpa Putusan Perdata

Menurutnya, unsur pidana pemalsuan tidak terpenuhi dalam perkara ini. Sebab, kliennya telah memiliki hak atas tanah jauh sebelum silsilah yang dipersoalkan dibuat.

“Tidak ada unsur penerbitan hak yang melawan hukum. Klien kami hanya mencatatkan silsilah berdasarkan hak yang sudah ada sebelumnya,” pungkasnya.