Kasus Silsilah Jero Kepisah, Ahli Hukum: Tak Bisa Dipidana Tanpa Putusan Perdata
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya, Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum menegaskan tuduhan pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP tidak bisa berdiri sendiri tanpa putusan pengadilan perdata.
Pernyataan itu diungkapkan saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan silsilah dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/7/2025).
“Silsilah tidak bisa disebut palsu tanpa ada putusan pengadilan perdata. Sengketa seperti ini semestinya diselesaikan melalui jalur keperdataan terlebih dahulu,” ujar Prof. Sadjijono di hadapan majelis hakim.
Pasal 263 KUHP mengatur pemalsuan surat, sementara Pasal 264 KUHP memperberat pidana jika dokumen yang dipalsukan adalah akta otentik. Namun, menurut Sadjijono, unsur pidana dalam kasus ini belum terpenuhi karena tidak ada bukti kesengajaan, kerugian nyata, maupun pembatalan dokumen secara hukum.
“Yang berhak menyatakan silsilah itu palsu adalah keluarga sendiri, bukan pihak luar,” tambahnya. Cuplikan pernyataannya pun kembali viral, mengingat ia pernah ramai diperbincangkan saat “menguliahkan” polisi lalu lintas pada 2019.
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa, I Kadek Duarsa, S.H., CLA, dan Made Somya Putra, S.H., M.H., menyebut kasus ini cacat formil dan sarat kriminalisasi. Mereka menilai, dakwaan pemalsuan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Fakta di persidangan menunjukkan klien kami tidak memalsukan silsilah. Ini justru upaya sistematis menjatuhkan martabat leluhur klien kami,” kata Duarsa.
Made Somya menambahkan, “Pernyataan ahli memperjelas bahwa unsur pidana dalam kasus ini tidak terpenuhi. Ini murni konflik internal keluarga yang seharusnya diselesaikan secara perdata.”
Publik kini menanti integritas majelis hakim dalam memutus perkara ini, agar sesuai dengan hukum, bukan karena tekanan pihak luar.

Tinggalkan Balasan