DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali bersama PT Pertamina Patra Niaga menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap distribusi LPG 3 kg bersubsidi di Kabupaten Badung, Kamis (26/6/2025).

Hasil sidak menunjukkan masih banyak pangkalan elpiji 3 kg yang melanggar aturan. Pelanggaran paling umum adalah tidak adanya papan nama pangkalan, yang seharusnya memudahkan konsumen mengidentifikasi outlet resmi.

Baca juga :  Sebabkan Kelangkaan, Disperindag Tegur Pangkalan LPG Curang di Denpasar

Tim juga menemukan beberapa pangkalan menjual gas subsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18.000. Beberapa menjual hingga Rp20.000 per tabung yang melanggar ketentuan peraturan Gubernur Bali.

Tak hanya itu, satu restoran kedapatan menggunakan tabung LPG 12 kg, namun cap seal-nya bekas LPG 3 kg dengan kode SDM. Berdasarkan nota pembelian, gas tersebut diperoleh dari outlet tidak resmi.

Baca juga :  Jelang Nataru, Kebutuhan Pokok di Denpasar Relatif Aman

Selain itu, restoran lain menggunakan produk gas non-Pertamina (Prime Gas), yang tidak masuk dalam jalur distribusi resmi LPG subsidi. Temuan ini memperkuat dugaan penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi oleh pelaku usaha.

Koordinator Tim Pengawas Terpadu, I Wayan Pasek Putra, menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara rutin demi memastikan subsidi energi tepat sasaran.

Baca juga :  SPBE Putra Bali Dwipa Ketahuan Abaikan SOP Keselamatan Konsumen

“Distribusi LPG 3 kg harus dikontrol ketat agar tidak disalahgunakan. Ini penting untuk mencegah kelangkaan dan menjaga stabilitas pasokan di masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, sidak ini menjadi sarana edukasi bagi pangkalan dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan. Pemerintah mendorong pembelian LPG hanya melalui agen atau outlet resmi demi menjamin kualitas dan legalitas produk.

Editor: Agus Pebriana