DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali menyoroti penerimaan dari pungutan wisatawan mancanegara (Wisman) yang masih minim masuk ke kantong daerah. Untuk itu, ia meminta pemerintah menyiapkan strategi terbaik guna memaksimal serapan.

Hal tersebut disampaikan dalam pandangan umum Fraksi Gerindra-PSI yang dibacakan langsung oleh Gede Harja Astawa dalam sidang Paripurna, Senin (23/06/2025).

Harja Astawan menilai realisasi pungutan bagi wisatawan asing (PWA)tahun 2024 terlampaui dengan realisasi Rp317,88 milyar dari target sebesar Rp250,00 milyar.

Baca juga :  Gubernur Koster Jawab Pandangan Fraksi DPRD Soal Raperda Bale Kertha Adhyaksa

Meski demikian pihaknya berbendapat bahwa realisasi PWA masih jauh dari potensi yang sesunggunya.

Ia mengatakan berdasarkan data BPS Provinsi Bali, jumlah kunjungan Wisman Tahun 2024 sebanyak 6.333.360 orang. Sedangkang kunnjungan Wisman periode 14 Februari 2024- 31 Desember 2024 sebanyak 5.685.685 orang.

“Maka jika dikalikan tarif Rp150.000 per orang, diketahui potensi Pungutan Wisman sebesar Rp852,852 milyar. Sehingga dengan realisasi sebesar Rp317,88 milyar hanya terealisasi 37,27% dari potensi yang senyatanya,” jelasnya.

Baca juga :  Pansus TRAP Hentikan Sementara Kegiatan Pembangunan PT BTID

Sehubungan dengan hal tersebut, Fraksi Gerindra-PSI menegaskan perlunya upaya dan strategi untuk memaksimalkan serapan pengutan tersebut.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Revisi ini bertujuan memaksimalkan serapan.

Salah satunya memuat klausul tentang imbal jasa atau insentif bagi pihak ketiga, baik individu maupun kelompok, yang membantu menarik pungutan wisatawan asing tersebut.

Baca juga :  Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Sertifikasi Lahan di Luar Tahura Ngurah Rai

Selain itu, revisi atas Perda tersebut juga memuat substansi mengenai sanksi administrasi bagi wisatawan yang tidak membayar pungutan tersebut.

Sanksi tersebut meliputi teguran lisan dan pencatatan di sistem Love Bali, teguran tertulis yang disampaikan langsung kepada wisatawan yang bersangkutan, serta tidak mendapatkan pelayanan saat memasuki kawasan daya tarik wisata (DTW).

Editor: Agus Pebriana