DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) DPRD Bali memutuskan menghentikan sementara kegiatan pembangunan di kawasan Marina dan Tahura Ngurah Rai yang dilakukan PT Bali Turtle Island Development (BTID).

Keputusan tersebut diambil usai Pansus TRAP melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Tahura Ngurah Rai, Kelurahan Serangan, Denpasar, Kamis (23/4/2026), guna mendalami dugaan kejanggalan tukar guling lahan mangrove yang menjadi dasar pelepasan kawasan hutan produksi.

Sidak dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha. Turut hadir Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, anggota pansus Gede Harja, Dr Somvir, I Nyoman Oka Antara, serta Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Rai Dharmadi.

Dalam kunjungan tersebut, Pansus mempertanyakan kewajiban PT BTID menyediakan lahan pengganti sebagai kompensasi atas pelepasan lahan di kawasan Tahura Ngurah Rai.

Baca juga :  Gubernur Bali dan Unsur Pimda Bersatu Tolak Preman Berkedok Ormas

Ketua Pansus TRAP I Made Supartha menyoroti adanya ketidaksesuaian antara dokumen administratif dengan fakta di lapangan. Selain itu, pihak perusahaan disebut belum dapat menunjukkan sejumlah dokumen yang diminta pansus.

Satpol PP memasang Satpol PP line di pembangunan Marina oleh PT BTID berdasarkan Rekomendasi Pansus TRAP

“Kami menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian data administrasi dengan kondisi riil di lapangan. Dokumen yang kami minta juga belum bisa ditunjukkan secara lengkap,” ujar Supartha.

Sebelum turun ke Serangan, Pansus TRAP lebih dahulu melakukan sidak ke Kabupaten Karangasem dan Jembrana untuk menelusuri legalitas lahan yang dijadikan objek tukar guling oleh PT BTID. Di Karangasem, pansus menemukan status hukum lahan pengganti belum jelas.

Sementara di Jembrana, perusahaan dinilai belum menjalankan kewajiban sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dari total kewajiban penyediaan sekitar 44 hektare lahan pengganti, PT BTID baru dapat menunjukkan 15 Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan total luas sekitar 18,2 hektare.

Baca juga :  Pansus TRAP Dalami Pembangunan Marina di Serangan, Diduga Picu Abrasi

Kondisi itu menimbulkan keraguan pansus atas terpenuhinya prinsip penggantian kawasan hutan sesuai peraturan perundang-undangan.

Atas temuan tersebut, Pansus TRAP merekomendasikan kepada Satpol PP Provinsi Bali untuk segera melakukan penertiban. Pertama, pemasangan garis pengaman Satpol PP di kawasan mangrove yang masuk wilayah Tahura Ngurah Rai.

Kedua, pemasangan garis pengaman di area kegiatan wilayah perairan Marina karena perizinan yang dipersyaratkan diduga belum lengkap, termasuk belum adanya persetujuan dari gubernur.

Supartha mengatakan dalam waktu dekat Pansus TRAP akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Ia mengatakan jika dalam rapat tersebut PT BTID bisa menunjukan seluruh izin kegiatan perusahaan secara lengkap, Pansus TRAP akan merekomendasikan Satpol PP mencabut Pol PP Line.

Baca juga :  Datangi DPRD Bali, Prajuru dan Krama Desa Adat Bugbug Sampaikan Klarifikasi

“Kalau nanti dalam rapat dengar pendapat pihak perusahaan bisa menunjukkan seluruh izin secara lengkap, tentu akan kami evaluasi kembali. Namun selama belum lengkap, penegakan aturan tetap harus dilakukan,” tegas Supartha.

Sementara itu, Head of Legal PT BTID Yossy Sulistyorini mempertanyakan dasar hukum penutupan yang direkomendasikan oleh Pansus TRAP. Dalam kesempatan itu, ia mengatakan bahwa kegiatan pembangunan PT BTID dilakukan di wilayah yang berstatus sebagai hutan produksi yang dapat dikonversi.

“Tidak termasuk dalam kawasan Tahura,” terangnya.

Sementara itu, untuk pembangunan Marina, ia mengatakan tidak ada dasar hukum yang digunakan untuk menutup kawasan ini. Ia mengatakan pembangunan Marina telah memenuhi peraturan yang berlaku.

Reporter: Agus Pebriana