DIKSIMERDEKA.COM, PALU – Dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) Tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu memaparkan capaian kinerja bidang Tindak Pidana Khusus dalam penanganan perkara korupsi periode Januari-Desember 2024.

Hal tersebut disampaikan dalam acara konfrensi pers paska pelaksanaan upacara bendera peringatan Harkodia, Senin (09/12/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Palu Mohamad Rohmadi mengatakan selama setahun ini pihaknya telah menyelidiki perkara dugaan penyimpangan penyaluran bantuan modal usaha (BMU) bagi masyarakat melalui Dinas Sosial Kota Palu Tahun 2021.

Baca juga :  Kejari Palu Tahan Tiga Pejabat Perumda, Dugaan Korupsi Rugikan Daerah Rp1,3 Miliar

Kemudian, dugaan penyimpangan/tindak pidana korupsi penggunaan anggaran penyelenggaraan Palu Sport Event Tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Palu.

Lalu, dugaan Korupsi Pelaksanaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020-2023 pada SMA Negeri 4 Palu dan dugaan Korupsi Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BHPTB) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu Tahun 2018-2019.

Lebih lanjut, untuk tahap penyidikan, Rohmadi mengatakan pihaknya tengah menangani dugaan Korupsi Pembangunan Sistem Penyediaan Air Bersih Penunjang Hunian Tetap di Kelurahan Tondo Kota Palu Tahun 2019 oleh Balai Prasarana Permukiman Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca juga :  Kejari Palu Hentikan Penuntutan 3 Kasus dengan "Restorative Justice"

Selanjutnya, dugaan Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan untuk Pelayanan Medis di RSUD Madani Tahun Anggaran 2016 dan dugaan Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan untuk Pelayanan Medis di RSUD Madani Tahun Anggaran 2016.

Adapun Harkodia 2024 di lingkungan Kejari Palu diperingati dengan berbagai kegiatan diantaranya seperti Kampanye Antikorupsi, Penyuluhan Hukum, Konsultasi Hukum, Laporan Pengaduan, Pembagian 200 Stiker, 50 Kalender, dan 60 Kaos Hakordia.

Baca juga :  Kasus Penadahan Motor di Palu Diselesaikan dengan Restorative Justice

Sebagai informasi, seluruh rangkaian kegiatan tersebut berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-5014/F/Fjp/11/2024 tentang Pelaksanaan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024, dengan tema “Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju”.

Tema ini sejalan dengan Asta-Acita Presiden Republik Indonesia untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Editor: Agus Pebriana