Hari Lahir Pancasila: Setelah Penegasan Bung Hatta, Masihkah Perlu Diperdebatkan?
Penulis: Dewa Putu Adi Wibawa SH.
Tanggal 1 Juni setiap tahunnya dirayakan sebagai hari kelahiran Pancasila. Hal itu berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila (Keppres No.24 Tahun 2016). Dalam poin kedua dan ketiga Keppres No.24 Tahun 2016 diputuskan pula tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional, yang mana pemerintah beserta seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni. Signifikansi penetapan hari kelahiran Pancasila tidak hanya terkait dengan perayaan historis dan hari libur nasional saja, namun juga memberi kejelasan hukum mengenai asal-usul Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana tercantum dalam konsideran “menimbang” pada Keppres No.24 Tahun 2016.
Keluarnya Keppres tersebut membuka babak baru berakhirnya polemik tentang hari kelahiran Pancasila yang memuncak pada masa berkuasanya rejim Orde Baru. Saat itu, melalui Nugroho Notosusanto, Kepala Pusat Sejarah ABRI, disebutkan bahwa Pancasila dilahirkan atau disahkan bersamaan dengan UUD 1945 yang mengandungnya, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945. Dasar argumentatif penyebutan 18 Agustus 1945 sebagai hari lahir Pancasila karena pada tanggal itu UUD 1945 di mana Pancasila terkandung dalam Naskah Pembukaan UUD 1945 disahkan sebagai konstitusi Indonesia merdeka.
Hatta menentang pandangan itu dan menegaskan bahwa hari lahir Pancasila adalah tanggal 1 Juni. Menurutnya, tanggal 18 Agustus 1945 adalah hari pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia di mana Pancasila sebagai dasar negara terkandung di dalamnya. Namun kelahiran Pancasila tetap tanggal 1 Juni 1945 bertepatan dengan dibacakannya pidato 1 Juni 1945 yang berisi gagasan tentang dasar negara oleh Sukarno. Kekeliruan pandangan Nugroho Notosusanto terletak pada tumpang tindihnya istilah “kelahiran” dan “pengesahan”. Padahal, menurut Hatta, keduanya berbeda. “Lahirnya Pancasila tanggal 1 Juni 1945 yang selanjutnya disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Dalam hal pengesahan ini tidak bertentangan, tapi lahirnya ya lahirnya,” kata Hatta dikutip dari Harian Kompas, 2 Juni 1977.
Perbedaan tafsir mengenai hari lahir Pancasila menimbulkan perdebatan publik hingga belasan tahun setelah reformasi. Pihak-pihak yang berpikiran formalistis atau pro Orde Baru akan cenderung memihak pandangan Nugroho Notosusanto yang menyatakan kelahiran Pancasila pada 18 Agustus 1945, sedangkan pihak yang mengacu pada sejarah akan condong pada sikap Hatta sebagai saksi hidup sejarah kelahiran Pancasila yang berpandangan Pancasila lahir pada 1 Juni 1945. Faktanya dalam sejarah memang Sukarno lah satu-satunya anggota BPUPKI yang menjawab pertanyaan Radjiman Wedyodiningrat (Ketua BPUPKI) mengenai dasar negara. Jawaban Sukarno itu disampaikan melalui pidato panjang berisi uraian gagasannya tentang dasar negara yang dinamai menurut saran “temannya yang ahli bahasa”sebagai Pancasila.
Namun polemik mengenai hari lahir Pancasila pun diperumit dengan kemunculan opini yang menyatakan bahwa Sukarno bukanlah satu-satunya anggota BPUPKI yang mengusulkan dasar negara. Hatta dalam notulensi sidang Panitia Lima pada 11 Pebruari 1975 yang bertugas membahas salah satunya tentang “Lahirnya Pancasila” menceritakan pengalamannya didebat oleh mahasiswa Makassar yang menyatakan Pancasila tidak berasal dari Sukarno, melainkan dari Muhammad Yamin. Saat Hatta bertanya dari mana sumber pengetahuannya itu, mahasiswa tersebut menjawab telah mengetahuinya dari buku Muhammad Yamin berjudul Risalah Sidang BPUPKI-PPKI.
Menurut Hatta, memang benar Yamin menyampaikan pidato tiga hari sebelum Sukarno, namun pidato tanggal 29 Mei 1945 itu tidak menyinggung tentang dasar negara. Bahkan, teks yang diklaim Yamin sebagai teks pidato berisi rumusan dasar negara yang diusulkannya pada 29 Mei 1945 sebenarnya adalah pidato yang diucapkannya dalam sidang panitia kecil atau Panitia 9 yang bertugas merumuskan kembali Pancasila yang diucapkan Sukarno pada 1 Juni 1945. Adapun Panitia Kecil tersebut terdiri dari 9 orang, yakni Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, A.A. Maramis, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, H.A. Salim, Ahmad Soebardjo, Wahid Hasjim, dan Muhammad Yamin. Artinya, Yamin, meskipun anggota Panitia 9 yang dipimpin Sukarno dan mengucapkan pidato di hadapan Pantia 9, tidak dianggap pernah mengusulkan gagasan tentang dasar negara. Hal itu dikarenakan pidato yang disampaikannya dibuat dalam rangka membahas usulan Sukarno tentang dasar negara yang telah dikemukakan di hadapan sidang BPUPKI dan didukung oleh seluruh anggota BPUPKI. Klaim yang dibuat Yamin dalam bukunya juga telah dibantah oleh Hatta. Selain itu, istilah Piagam Jakarta yang menunjuk pada hasil kerja Panitia 9 merumuskan kembali pemikiran Sukarno tentang Pancasila ditegaskan oleh Hatta adalah nama yang dibuat oleh Yamin sendiri. Karenanya nama Piagam Jakarta bukan kesepakatan Panitia 9.
Dalam buku itu Yamin juga tidak mencantumkan Hatta sebagai salah satu anggota yang berpidato pada 30 Mei 1945. Hal itu telah diluruskan oleh Hatta yang menyatakan bahwa ia menyampaikan pidato di hadapan sidang BPUPKI, tapi tidak berisi gagasan tentang dasar negara. Hanya membahas hubungan antara negara dan agama. Lebih lanjut Hatta dalam wasiatnya pada putra sulung Sukarno yaitu Guntur Sukarnoputra pada 16 Juni 1978, kembali menegaskan bahwa 1 Juni 1945 adalah hari pertama kalinya gagasan tentang dasar negara disampaikan oleh seseorang bernama Sukarno.
Meski demikian, Sukarno menolak disebut sebagai pencipta Pancasila, ia memilih disebut sebagai salah satu penggali Pancasila. Fakta ini terungkap dari penuturan salah satu anggota Panitia Lima, Soerowo, yang menceritakan bahwa dalam pidato Prof. Mr. Notonagoro menyebut Sukarno sebagai pencipta Pancasila saat pelantikan Sukarno sebagai Doktor Honoris Causa. Namun sebutan itu ditolaknya dengan menegaskan bahwa dirinya hanya salah satu penggali saja. Hal ini menunjukkan jiwa besar Sukarno sebagai salah satu bapak bangsa yang tidak ingin mengklaim Pancasila sebagai ciptaannya, walaupun faktanya dia memberi sumbangan besar bagi lahirnya dasar negara.
Keppres No.24 Tahun 2016 adalah langkah tepat meluruskan sejarah kelahiran Pancasila dan menyudahi gugatan tak berdasar yang terjadi pada masa-masa sebelumnya. Penulis katakan itu tak berdasar karena motivasi politik penguasa lebih dominan ketimbang niatan tulus menghadirkan sejarah yang jujur mengenai proses pendirian negara Indonesia merdeka. Argumentasi Nugroho Notosusanto telah dibantah sepenuhnya oleh Hatta sebagai saksi sejarah proses perumusan Pancasila. Demikian pula klaim yang menyatakan Yamin mengusulkan dasar negara pada 29 Mei 1945 pun ditolak oleh Hatta dan anggota-anggota Panitia Lima. Konsideran bagian menimbang huruf c Keppres No.24 Tahun 2016 mengukuhkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara diperkenalkan oleh Sukarno pada 1 Juni 1945. Huruf e konsideran tersebut menyatakan rumusan Pancasila sebagaimana yang dipidatokan Sukarno, rumusan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 hingga rumusan final tanggal 18 Agustus 1945 yang menghapuskan 7 kata pada sila pertama dalam rumusan Piagam Jakarta, kesemuanya merupakan satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai dasar negara. Huruf f konsideran menegaskan tanggal 1 Juni perlu dikukuhkan sebagai hari lahir Pancasila untuk melengkapi sejarah ketatanegaraan Indonesia karena tanggal 18 Agustus 1945 telah ditetapkan sebagai Hari Konstitusi berdasarksan Keppres No.18 Tahun 2008.
Perdebatan mengenai hari kelahiran Pancasila telah ditutup oleh Keppres No.24 Tahun 2016 dengan menyimpulkan bahwa dari tanggal 1 Juni 1945 sampai dengan 18 AGustus 1945 merupakan satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai dasar negara. Oleh karena tanggal 18 Agustus 1945 telah ditetapkan sebagai hari lahirnya konstitusi, maka untuk melengkapi sejarah ketatanegaraan Indonesia, maka perlu dipertegas bahwa 1 Juni 1945 merupakan momen kelahiran Pancasila. Dengan demikian, fakta sejarah yang dikemukakan oleh saksi sejarah kelahiran Pancasila yaitu Bung Hatta telah diakomodasi dalam keppres tersebut. Namun, tidak ada jaminan di masa depan tidak muncul upaya untuk kembali menghidupkan narasi usang Orde Baru seperti yang dilakukan Nugroho Notosusanto di masa lampau. Apalagi di tengah-tengah gencarnya Kementerian Kebudayaan di bawah Fadli Zon menyusun ulang buku babon sejarah Indonesia. Tidak menutup kemungkinan kegenitan wacana dari kalangan tertentu yang meributkan fakta sejarah lahirnya Pancasila yang sudah jelas itu kembali muncul. Semoga tidak.

Tinggalkan Balasan