DIKSIMERDEKA.COM, JEMBER – DPRD Jember meminta agar tambak udang vaname milik PT Berjaya Anugerah Sejahtera (PT BAS) di Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, dihentikan sementara operasionalnya.

Permintaan ini disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi B DPRD Jember dengan Dinas Perikanan, menyusul dugaan belum lengkapnya perizinan tambak tersebut.

Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, menyebut hasil inspeksi menunjukkan bahwa PT BAS belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Baca juga :  DPRD Jember Resmi Bentuk Pansus Pelepasan Aset Daerah untuk Sekolah Polisi Negara

“IPAL itu syarat wajib bagi tambak udang. Tanpa itu, pencemaran lingkungan sangat mungkin terjadi,” ujar Candra, Senin (26/5/2025).

Selain IPAL, Candra juga menyebut perizinan lingkungan tambak itu terakhir tercatat tahun 2019 dan belum diperpanjang hingga kini.

“Hanya izin dasar melalui OSS yang dimiliki. Tapi izin penyedotan air laut belum dikantongi karena masih dalam proses di kementerian,” tambahnya.

Baca juga :  Isu Korupsi Sosperda, Warga Jember Suarakan Aspirasi di DPRD dan Kejari

Menurut Candra, perusahaan tambak seperti PT BAS juga belum memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember.

“Padahal mereka manfaatkan sumber daya alam di Jember, tapi tak ada sumbangan ke PAD,” ungkapnya.

Ia menegaskan Komisi B merekomendasikan penghentian sementara operasional PT BAS dan PT AAP usai masa panen saat ini.

Baca juga :  Pemkab dan DPRD Jember Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2025

“Kami sepakat, mereka bisa beroperasi lagi kalau semua izin dan administrasi sudah lengkap,” tegas Candra.

Ia juga mendorong adanya Peraturan Daerah yang mengatur pemanfaatan kawasan pesisir agar bisa menjadi sumber PAD.

“Kalau daerah lain sudah punya aturan ini, Jember seharusnya bisa juga. Itu bisa menarik retribusi dari para investor,” pungkasnya.