DIKSIMERDEKA.COM, JEMBER – DPRD Kabupaten Jember resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait pelepasan aset daerah, Sabtu (2/8/2025) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jember.

Pembentukan Pansus ini menindaklanjuti surat Bupati Jember Muhammad Fawait terkait pelepasan lahan seluas 47 hektare di Desa Bintoro, Kecamatan Patrang.

Lahan tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk pembangunan Sekolah Polisi Negara (SPN) sebagai pengganti SPN Mojokerto yang akan dialihkan ke Jember.

Baca juga :  Jalur Gumitir Kembali Bisa Dilalui Mulai 4 September, DPRD Jember Ingatkan Pengguna Jalan Tetap Hati-Hati

Ketua Pansus dipercayakan kepada Muhammad Hafidzi Kholis dari Fraksi PKB, dengan Wakil Ketua Ardi Pujo Prabowo dari Fraksi Gerindra.

“Ini menyusul surat bupati tentang aset daerah yang ada di Bintoro untuk digunakan oleh SPN,” jelas Hafidzi kepada wartawan usai paripurna.

“SPN di Mojokerto akan segera digeser ke Jember, dan kita diminta menyiapkan lahannya,” tambahnya menegaskan urgensi pelepasan aset tersebut.

Baca juga :  DPRD Jember Minta Operasional Tambak PT BAS Dihentikan Sementara

Menurut Hafidzi, saat ini Pansus masih belum memiliki agenda kerja konkret karena baru saja ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD.

“Belum, saya sendiri belum tahu lokasinya. Makanya kami akan turun langsung cek lokasi dalam waktu dekat,” ujarnya.

Setelah pengecekan lokasi, Pansus akan mengundang Polda Jawa Timur untuk memberikan paparan lebih lanjut terkait pemanfaatan aset tersebut.

Baca juga :  Pemkab dan DPRD Jember Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2025

“Kita minta paparan dari Kapolda agar kita tahu sejauh mana pemanfaatannya,” sambung Hafidzi.

Ia menegaskan pentingnya Pansus memahami secara detail untuk memastikan pertanggungjawaban moral kepada masyarakat Jember.

“Sebagai wakil rakyat, saya harus tahu dan bisa menjawab ke publik kenapa lahan itu dilepas,” pungkasnya.

Rencana pemindahan SPN ke Jember ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pengembangan sektor keamanan dan ekonomi lokal.