DIKSIMERDEKA.COM, JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember bersama DPRD resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025.

Rapat paripurna penandatanganan berlangsung di Kantor DPRD Jember pada Kamis siang (17/7/2025), dipimpin langsung Bupati Jember Muhammad Fawait.

Bupati Fawait menyampaikan, perubahan KUA-PPAS 2025 adalah bagian dari penyesuaian fiskal pasca audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga :  Dapat Restu Pemerintah Pusat, Jember Segera Miliki Jalan Tol

“Perubahan ini bukan sekadar penyesuaian angka, tapi penyesuaian arah kebijakan fiskal,” ujar Bupati Fawait di hadapan anggota dewan.

Menurutnya, penyesuaian ini juga untuk merespons tantangan pembangunan, terutama dalam penanganan kemiskinan dan perbaikan infrastruktur dasar di Kabupaten Jember.

Data terbaru menunjukkan, Jember masih memiliki angka kemiskinan ekstrem tertinggi di Jawa Timur dan kemiskinan absolut peringkat kedua.

Baca juga :  Festival Kaki Gunung Watu Pecah Berlangsung Semarak, Gus Fawait: Tahun Depan Kita Bikin Lebih Besar

“Ini PR kita bersama. Bukan ruang untuk menyalahkan masa lalu, tapi momen bekerja lebih baik,” lanjut Fawait.

Bupati juga menegaskan, perubahan ini menjadi dasar penyusunan APBD 2026 agar selaras dengan RPJMD dan RPJMN.

“Alokasi ini menunjukkan keberpihakan kita pada kesehatan dan infrastruktur,” tegasnya.

Baca juga :  Reaktivasi Bandara Notohadinegoro, Komisi C DPRD Jember Pastikan Kesiapan 96 Persen

Fawait menyebut, perbaikan jalan rusak menjadi prioritas utama, karena menjadi keluhan utama masyarakat Jember selama ini.

Selain itu, Pemkab Jember telah mendapatkan komitmen dari pemerintah pusat untuk mendukung pembangunan infrastruktur pada 2026.

Komitmen ini merupakan hasil lobi Pemkab Jember ke pusat, sebagai upaya mempercepat pembangunan di daerah.