Kejari Menangkan Banding Sengketa Aset Pemkab Badung di PT TUN Mataram
DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Jaksa Pengacara Negera (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung berhasil memenangkan perkara banding sengketa aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Mataram. Sengketa tersebut diajukan oleh I Gusti Ngurah Rai Suara melalui kuasa hukumnya, I Wayan Koplogantara.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT TUN Mataram yang diketuai oleh Ketut Rasmen Suta, memutuskan untuk menerima permohonan banding, menguatkan putusan PTUN Denpasar Nomor 30/G/2024/PTUN.DPS tanggal 25 Februari 2025, serta menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara sebesar Rp250.000,00.
Putusan ini memperkuat posisi hukum Bupati Badung terkait Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) atas penetapan tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan di Desa Adat Pererenan sebagai Barang Milik Daerah.
Tanah tersebut sebelumnya dipersoalkan oleh pihak Penggugat yang mengklaim sebagai Padruwen Desa Adat Pererenan.
Majelis Hakim berpendapat Keputusan Bupati Badung Nomor 604/01/HK/2022 tentang Penetapan Inventarisasi dan Pemanfaatan Tanah Negara di Kecamatan Mengwi, dan Persetujuan Bangunan Gedung Nomor SK-PBG-510302-14052024-001 yang menetapkan PT. Pesona Pantai Bali sebagai pemanfaat tanah, telah sah dan sesuai dengan aspek wewenang, prosedur, dan substansi peraturan perundang-undangan serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Adapun penggugat menilai penetapan status tanah tersebut oleh Bupati Badung merugikan hak Desa Adat Pererenan yang meyakini bahwa tanah tersebut merupakan milik adat dan disewakan kepada PT. Pesona Pantai Bali.
Namun, dari fakta persidangan pertama terungkap bahwa permohonan hak atas tanah oleh pihak adat maupun perorangan telah ditolak oleh BPN karena tidak memenuhi klasifikasi sebagai tanah negara yang dapat diberikan hak, serta adanya pengurukan dan pembangunan senderan banjir oleh Pemkab Badung.
Kepala Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo menyatakan bahwa Kejari akan terus memberikan bantuan hukum dan pendampingan kepada Pemkab Badung dalam rangka mempertahankan aset daerah guna menunjang peningkatan APBD dan kesejahteraan masyarakat.
Hal ini sejalan dengan hasil Rapat Koordinasi antara KPK RI dan Pemkab Badung yang digelar pada 30 April 2025 terkait penertiban aset dan optimalisasi pajak daerah.
Dalam rapat tersebut disampaikan pengamanan dan pemanfaatan aset daerah sangat penting untuk menjaga aset agar tetap aman, meningkatkan efisiensi pengelolaan, dan memaksimalkan manfaatnya bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan