DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung menetapkan SH, warga Kelurahan Jimbaran, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran 46 kredit usaha rakyat (KUR) Mikro Bank Rakyat Indonesia (BRI) tahun 2021. Nilai kredit yang diduga disalahgunakan mencapai Rp2,3 miliar.

Kasus ini berawal dari penyaluran KUR BRI Unit Jimbaran kepada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Namun, SH yang juga merupakan agen Brilink diduga mengajukan kredit atas nama 46 orang, padahal dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya. Proses pengajuan dimuluskan oleh IBKA selaku Mantri BRI Unit Jimbaran dan disetujui oleh IKAKP, Kepala Unit BRI Jimbaran saat itu.

Baca juga :  Segala Tindakan Berkonsekuensi Hukum, Jaksa Lakukan Edukasi Dini

Untuk melancarkan aksinya, SH mengondisikan tempat usaha palsu yang digunakan saat verifikasi lapangan atau on the spot (OTS). Pemilik tempat usaha asli diminta meninggalkan lokasi, sementara orang-orang yang dipinjam identitasnya berpura-pura sebagai debitur. Dengan cara ini, SH berhasil membuat analisis kredit seolah-olah sesuai prosedur.

Baca juga :  JPU Kejari Badung Terima Pelimpahan Perkara Pembunuhan di Sempidi

Setelah kredit disetujui, SH mengumpulkan seluruh debitur fiktif ke Kantor BRI Unit Jimbaran untuk pencairan dana. Uang dari 46 rekening kemudian dikumpulkan kembali oleh SH, sementara para pemilik identitas hanya menerima sebagian kecil dana tersebut. Uang kredit pun tidak digunakan untuk usaha, melainkan untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, SH ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 20 hari. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca juga :  Putusan Tak Sesuai Pasal, JPU Kasus Pembunuhan di Sempidi Ajukan Banding

Kepala Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo menyampaikan, penyidik masih mendalami perkara ini. “Jika ditemukan fakta baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, akan kami sampaikan secara terbuka,” ujarnya.