DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Dua warga negara asal Ukraina, Ivan Volovod dan Mykyta Volovod, dituntut hukuman penjara seumur hidup. Keduanya dianggap terbukti bekerja jadi petani ganja dan peracik mefedron di sebuah laboratorium rahasia atau clendestine laboratory di Sunny Villages, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.

“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili agar menyatakan terdakwa Mykyta Volovod secara sah bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Mykyta Volovod dan Ivan Volovod” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (7/1/2025).

Baca juga :  Merasa Fakta Tak Dipertimbangkan, Tim Hukum Togar Situmorang Siap Tempuh Banding

Adapun unsur yang terpenuhi dalam amar tuntutan, Volovod bersaudara itu terbukti menanam ganja secara hidroponik. Selama beberapa bulan bercocok tanam ganja, mereka mampu menghasilkan 9,7 kilogram ganja, yang sudah disita dan dijadikan barang bukti.

Unsur kedua, mereka secara sah dan meyakinkan telah meracik mefedron dengan mencampur semua bahan baku menjadi adonan, lalu dicampur material lainnya hingga menjadi mefedron siap edar. Semua bahan baku pembuatan mefedron dan ganjanya dibeli secara online dari China.

Baca juga :  Aneh? Sidang Perkara Jero Kepisah, Laporan Pidana Tapi Kesaksian Perdata

Semua unsur pidana itu diatur dalam Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, diatur dalam Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Unsur menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika dalam bentuk tanaman telah terpenuhi. Bahan-bahan ganja dan mefedron dibeli di marketplace dari China,” kata Imam.

Dari unsur, Imam juga mempertimbangkam fakta bahwa si kembar Volovod itu terbukti bekerja sama dengan Roman Nazarenko yang belum lama ini diciduk polisi di Bangkok, Thailand. Sehingga, persekongkola jahat itu dianggap sebagai unsur yang memberatkan.

Baca juga :  Ahli: Perkara Silsilah Jero Kepisah Harusnya Perdata

“Sedangka unsur yang meringankan, belum pernah dipidana sebelumnya, sopan selama persidangan, dan merupakan keturunan terakhir dalam keluarganya,” katanya.

Sebelumnya, diberitakan duo kembar asal Ukraina itu menceritakan alasan pergi ke Bali hingga bekerja jadi petani ganja di sebuah pabrik berupa laboratorium rahasia atau clendestine laboratory. Mereka kehabisan uang di negaranya.

Reporter: Yulius N
Editor: Agus Pebriana