DIKSIMERDEKA.COM, JATIM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah tujuh lokasi terkait kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. Penggeledahan dilakukan selama 3 hari.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menerangkan, penggeledahan dimulai sejak Senin, 14 April 2025 di tiga lokasi. Salah satu yang digeledah pada hari itu yakni rumah Anggota DPD RI, La Nyalla Mattalitti (LN) di daerah Surabaya.

Baca juga :  Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Perkara Korupsi Pengadaan Pesawat PT Garuda Indonesia

Kemudian, KPK melanjutkan penggeledahan di dua lokasi pada Selasa, 15 April 2025, salah satunya Kantor KONI Jatim di Surabaya. Terakhir, KPK menggeledah tiga lokasi di Jatim pada Rabu, 16 April 2025. Total ada tujuh lokasi yang digeledah selama tiga hari.

“Dari tiga hari tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).

Tessa masih belum mendapat informasi lebih detail dari lokasi mana saja dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diamankan. Di sisi lain, ia juga merespons soal pernyataan La Nyalla yang mengklaim tidak ada penyitaan dari kediamannya di Surabaya.

Baca juga :  KPK Sidik Dugaan Korupsi Barang Kena Cukai di Tanjung Pinang

“Kaitan dengan pernyataan Saudara LN (La Nyalla) bahwa tidak ditemukan apapun dari lokasi penggeledahan itu, itu merupakan hak beliau, karena ada proses kenapa seseorang atau tempat, baik itu rumah maupun gedung dilakukan penggeledahan,” beber Tessa.

Baca juga :  KPK Ajukan Banding Terkait Vonis Nurhadi dan Menantunya

“Jadi, penyidik tentunya memiliki petunjuk dan kewenangan untuk melakukan proses penggeledahan, termasuk salah satunya di rumah saudara LN walaupun dinyatakan oleh yang bersangkutan tidak ditemukan apa pun,” imbuhnya.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus ini.

Editor: Agus Pebriana