DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Gubernur Bali Wayan Koster menyepakati usulan fraksi-fraksi di DPRD Bali soal perlunya pengaturan turunan melalui Peraturan Gubernur mengenai proses dan mekanisme Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA).

Hal itu disampaikan saat menghadiri Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 bertempat di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, pada Senin (14/4/2025).

Baca juga :  Bali Kembangkan Benih Bunga Gemitir untuk Tekan Impor

Koster mengatakan pengaturan turunan ini penting agar mekanisme pungutan bisa dilaksanakan dengan jelas, terukur, dan memberikan kepastian hukum.

Lebih jauh, Koster mengatakan hasil PWA diprioritaskan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali sesuai dengan amanat UU Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali dan telah diperluas untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan Bali.

Baca juga :  PDIP Bali Akan Gelar Bulan Bung Karno Sepanjang Juni 2024, Hadiah Capai Rp 274 Juta

Mengenai pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kerja sama untuk PWA, menurutnya sangat penting untuk memastikan proses pungutan tersebut berjalan efektif, efisien dan akuntabel.

Sebelumnya pemerintah dan DPRD sepakat merevisi Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Revisi ini dilakukan setelah ditemukan berbagai macam kendala teknis pungutan dilapangan. Hal tersebut dapat dilihat dari jumlah pungutan yang belum optimal.

Baca juga :  Mulai Mei, Dispar Bali Cek Pungutan Wisatawan Asing di DTW

Pada tahun 2024 kunjungan wisatawan di Bali tercatat sebesar 6.333.360, namun baru 2.121.388 wisatawan atau 33,5% yang membayar.

Revisi ini diharapkan dapat mengoptimalkan pungutan sebagai sumber pendanaan peningkatan kualitas pariwisata, perlindungan alam dan kebudayaan Bali.

Editor: Agus Pebriana