DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Gubernur Bali Wayan Koster menyepakati usulan fraksi-fraksi di DPRD Bali soal perlunya pengaturan turunan melalui Peraturan Gubernur mengenai proses dan mekanisme Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA).

Hal itu disampaikan saat menghadiri Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 bertempat di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, pada Senin (14/4/2025).

Baca juga :  Koster Sebut PLN Sepakati Dukung Pembangunan Pembangkitan Energi Bersih di Bali

Koster mengatakan pengaturan turunan ini penting agar mekanisme pungutan bisa dilaksanakan dengan jelas, terukur, dan memberikan kepastian hukum.

Lebih jauh, Koster mengatakan hasil PWA diprioritaskan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali sesuai dengan amanat UU Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali dan telah diperluas untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan Bali.

Baca juga :  Dispar Bali Rencana Pakai ASG untuk Maksimalkan Pungutan Wisman

Mengenai pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kerja sama untuk PWA, menurutnya sangat penting untuk memastikan proses pungutan tersebut berjalan efektif, efisien dan akuntabel.

Sebelumnya pemerintah dan DPRD sepakat merevisi Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Revisi ini dilakukan setelah ditemukan berbagai macam kendala teknis pungutan dilapangan. Hal tersebut dapat dilihat dari jumlah pungutan yang belum optimal.

Baca juga :  Gubernur Koster Gelontorkan Anggaran Rp 10 Miliar Perkuat Penanganan Covid-19 di Denpasar

Pada tahun 2024 kunjungan wisatawan di Bali tercatat sebesar 6.333.360, namun baru 2.121.388 wisatawan atau 33,5% yang membayar.

Revisi ini diharapkan dapat mengoptimalkan pungutan sebagai sumber pendanaan peningkatan kualitas pariwisata, perlindungan alam dan kebudayaan Bali.

Editor: Agus Pebriana