DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Bali menjadi wajah Indonesia di mata dunia. Citra dan pesonanya harus diselamatkan dari masalah sampah yang kian membuat resah. Semua pihak harus bergandengan tangan, mengambil inisiatif dan proaktif dalam peran masing-masing agar masalah sampah di Bali dapat benar-benar teratasi.

Kondisi ini menjadi perhatian serius Gubernur Bali Wayan Koster. Di periode kedua kepemimpinannya, pengentasan masalah sampah menjadi salah satu dari program super prioritas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Sebagai regulator, Pemprov Bali sebenarnya telah merumuskan sejumlah instrumen regulasi. Diantaranya, Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Namun, regulasi hanya akan tinggal regulasi jika tidak ada implementasi. Implementasinya bahkan harus optimal agar hasilnya benar-benar maksimal.

Baca juga :  Perluas Akses Kesehatan, Gubernur Koster Godok Program Satu Desa-Satu Klinik
Wisatawan berjalan melewati sampah kiriman yang memenuhi pesisir Pantai Kuta, Badung, Bali, Kamis (31/12/2020). Foto: dok/antara

Gubernur Koster menegaskan penerapan Pergub Bali pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, pelarangan penggunaan styrofoam, pipet, tas kresek akan diterapkan secara progresif.

Terutama di pasar-pasar tradisional yang selama ini belum berjalan optimal. Selain itu, Pengelolaan sampah berbasis sumber juga menjadi prioritas program hingga tingkat desa mulai tahun ini.

“Wajah Bali adalah wajah Indonesia di mata Dunia. Seharusnya mengelola sampah ini, siapa yang buat sampah dia harus selesaikan,” ujar Gubernur Koster dalam Bimtek Pengolahan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan BPLH di Kodam IX Udayana Denpasar, Senin 24 Maret 2025.

Gubernur Koster saat menghadiri Bimtek Pengolahan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan BPLH di Kodam IX Udayana Denpasar, Senin 24 Maret 2025. Foto: tim/diksimerdeka.com

Selain dua pergub tersebut, Pemprov Bali juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 tahun 2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang penggunaan tumbler untuk mengakselerasi pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai. Edaran ini berlaku efektif sejak 3 Februari 2025. Selain lingkungan instansi pemerintahan, penggunaan tumbler juga wajib di lingkungan sekolahan.

Baca juga :  Pedagang Kepanasan dan Kehujanan, Koster-Giri Siap Bangun Pasar Sampalan

“Pakai Tumbler sampai ke sekolah, ke desa dan desa adat berdampak sampah plastiknya berkurang. Kemudian ini terinspirasi dari inisiatif suatu desa yang menerapkan sampah berbasis sumber dan memilah sampah di rumah tangga dengan menggunakan tagline desaku bersih tanpa mengotori desa lain,” katanya.

Langkah tegas Koster di Bali ini menjadi perhatian Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq. Dalam bimtek tersebut, di hadapan Pangdam IX Udayana Mayjen TNI Muhammad Zamroni dan ratusan Babinsa Kodam IX Udayana, politisi PAN ini menilai langkah koster sebagai pioneer (pelopor) penyelesaian sampah plastik di Indonesia

“Bali merupakan salah satu pioneer provinsi yang telah mengeluarkan peraturan Gubernur tentang kebijakan pembatasan kantong plastik sekali pakai pada tahun 2018,” tegas Hanif Faisol Nurofiq.

Baca juga :  Pj Gubernur Bali Kagumi Inisiasi Koster Bangun Turyapada Tower
Gubernur Koster saat menghadiri Bimtek Pengolahan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan BPLH di Kodam IX Udayana Denpasar, Senin 24 Maret 2025. Foto: tim/diksimerdeka.com

Senada dengan Gubernur Koster, Hanif mengatakan sampah harus ditangani dari sumber atau hulunya. Sampah merupakan tanggung jawab si pembuat sampah. Jangan kita yang membuat sampah kemudian diserahkan tanggung jawab kepada orang lain.

Ia menegaskan, jajaran Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) dan TNI serta Pemprov Bali bertekad serius melakukan penanganan sampah plastik dengan tatanan yang lebih sistematik.

“Pak Gubernur, sampah ini adalah tanggung jawab. Semakin banyak sampah yang kita keluarkan maka semakin besar tanggung jawab yang harus kita bayarkan untuk menyelesaikan sampah. Sehingga upaya-upaya pengurangan sampah dari hulunya menjadi sangat penting,” tegasnya.