Diduga Gelapkan SHM, Mantan Notaris di Denpasar Dilaporkan ke Polisi
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Mantan notaris di Denpasar, I Putu Candra (IPC) dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Kota Denpasar atas dugaan penggelapan sertifikat hak milik (SHM) tanah milik I Wayan Subawa, di Jalan Gatot Subroto Timur, Penatih, Denpasar Timur.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor: LP/B/200/III/2025/SPKT/Polres Denpasar/Polda Bali tanggal 19 Maret 2025.
Kuasa hukum Wayan Subawa, Jro Komang Sutrisna menerangkan IPC diduga menggelapkan SHM milik kliennya karena menolak mengembalikan SHM tersebut meski telah ada putusan pengadilan atas pembatalan jual beli objek sertifikat tersebut.
“Proses jual beli itu baru sebatas kwitansi di bawah tangan, belum ada akta jual beli. Karena salah satu pemegang hak, yaitu ibu dari klien kami, tidak setuju, akhirnya proses jual beli dibatalkan,” ujar Jro Sutrisna, Kamis (20/3/25).
Setelah melalui proses di Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Tinggi Denpasar, hingga Mahkamah Agung, terang Jeo Sutrisna, kliennya memenangkan gugatan pembatalan jual beli tersebut.
Namun, meskipun telah memenangkan gugatan, notaris IPC, yang kini sudah pensiun tetap menahan sertifikat tersebut dengan alasan yang tidak jelas.
“Notaris ini menahan sertifikat dengan alasan yang tidak berdasarkan hukum. Kami sudah dua kali datang ke notaris, namun kedua kalinya kami ditolak untuk mengambil sertifikat tersebut,” ungkap pengacara dari Kantor Hukum “Lidiron” itu.
Sebagai itikad baik, Jro Sutrisna mengatakan kliennya telah melakukan proses konsinyasi terhadap uang muka sebesar Rp 1.05 miliar yang diberikan oleh pihak ketiga selaku pembeli dalam transaksi tersebut ke Pengadilan Negeri Denpasar.
“Kami sudah mengembalikan uang muka tersebut ke pengadilan. Ini membuktikan bahwa kami tidak berniat menipu atau menggelapkan uang tersebut,” tegas Jro Sutrisna.
Jro Sutrisna menjelaskan pembatalan jual beli dilakukan lantaran salah satu pemegang hak dalam sertifikat yakni ibu dari kliennya tidak setuju dengan penjualan tanah seluas 675 m2 itu. Kliennya lantas menyetujui pembatalan.
Meskipun transaksi jual beli dibatalkan, sertifikat tanah tersebut dititipkan di IPC untuk proses pemecahan dan turun waris. Dan selama proses itu, pembatalan transaksi terus disampaikan ke pihak ketiga selaku pembeli.
“Selama proses tersebut, pembatalan jual beli terus disampaikan kepada pihak ketiga ini. Namun, tetap ngotot transaksi dilanjutkan. Untuk mendapat kepastian hukum, kami membawa pembatalan jual beli ini ke pengadilan. Dan kami dimenangkan sampai kasasi di MA,” tandasnya.
Hingga kini meski telah ada putusan pengadilan sampai tingkat kasasi di MA atas pembatalan jual beli tersebut, Jro Sutrisna mengatakan Putu Candra tetap menolak mengembalikan sertifikat kliennya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Kantor Hukum Lidiron berharap agar notaris tersebut segera mengembalikan sertifikat milik klien mereka sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan