LPD Ranah Hukum Adat, Kejaksaan Diimbau Hati-hati Tangani Aduan
Bendesa Madya Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana (kiri), Ketua Tim Hukum Bali Metangi Jro Komanh Sutrisna. (Foto: ist)
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Bandesa Madya Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar A.A Sudiana mengimbau Kejaksaan agar berhati-hati menangani pengaduan menyangkut permasalahan Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Ini disampaikan, mengingat LPD diatur dengan hukum adat dan modal LPD tidak sepenuhnya bersumber dari negara.
Kalaupun ada, dana bantuan yang diterima berupa dana stimulus, bahkan beberapa LPD dikatakan ada yang sama sekali tidak memakai uang negara. Dan LPD juga bukan merupakan BUMN/BUMD (Badan Usaha Milik Negara/Daerah).
“Kejaksaan mesti hati-hati menerima pengaduan dari masyarakat tanpa menyertakan persetujuan dari Bandesa Adat dan Prajuru Desa Adat dan juga Majelis Desa Adat karena LPD bagian dari Desa Adat. Disini ketika memasukkan hukum positif ke ranah hukum adat mestinya kan harus berkoordinasi,” terang AA Ketut Sudiana, Sabtu (11/12/2021).
AA Ketut Sudiana menjelaskan, tahun 1984, LPD pertama kali didirikan diberikan dana oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang dianggap sebagai dana saham dari Pemda. Sehingga diartikan sebagai keuangan keuangan negara. Menurutnya, dana itu sebenarnya stimulus guna mendorong kegiatan usaha ekonomi masyarakat.
“Dana itu tidak bisa dikatakan dana saham. Surat Keputusan No. 972 tahun 1984 ini yang sering dikaitkan, kesannya LPD itu seluruhnya menggunakan uang negara padahal sejatinya tidak demikian,” singgung AA Sudiana.
AA Sudiana tidak menapik adanya beberapa kasus penyimpangan dana LPD dilakukan pengurus. Masalah tersebut menurutnya, sebisa mungkin agar diselesaikan terlebih dahulu melelui Kertha Desa (lembaga peradilan desa adat). Jika di tingkat desa belum selesai bisa masuk ke MDA Kecamatan, Kabupaten/Kota atau MDA Provinsi.
“Disinilah bersifat final dan mengikat. Jika belum, baru ke dalam hukum negara. Ini sebagai suatu penghormatan bahwa lembaga adat diberikan pengakuan. Jangan langsung ditarik ranah hukum positif negara. Kita harus punya persepsi yang sama dalam rangka melindungi LPD yang merupakan lembaga ekonomi sebagai benteng pelestarian budaya dan penguatan ekonomi Bali,” pungkasnya.
Senada dikatakan Tim Hukum Bali Metangi Jro Komang Sutrisna SH menyampaikan, LPD merupakan lembaga keuangan komunitas di bawah desa adat dibentuk dan dikelola oleh kesatuan masyarakat hukum adat di Bali.
LPD diatur berdasarkan Pasal 18 UUD 1945. Landasan hukum LPD adalah Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan produk legislasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota di Bali.
“Dasar hukum operasional LPD adalah hukum adat. Hukum yang dibentuk komunitas masyarakat hukum adat di Bali sering disebut “Pararem”. Dikuatkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa dan Peraturan Pelaksananya dengan Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa,” papar Jro Komang Sutrisna.
Seringkali tanpa disadari, kata Jro Komang Sutrisna, sikap dan perilaku tanpa kehati-hatian pada penanganan kasus LPD bisa mengancam keberadaan LPD itu sendiri sebagai lembaga keuangan komunitas dalam upaya pengembangan fungsi-fungsi sosio-ideologis, sosio-kultural, dan sosio-religius kehidupan masyarakat adat di Bali.
“LPD merupakan gantungan nyawa
pemeliharaan kebudayaan Bali selama ini ditanggung penuh masyarakat desa adat. Beban biaya itu dicoba dipecahkan dengan membentuk LPD. Sangat wajar jika SK Gubernur Bali Nomor 972 Tahun 1984 ditinjau ulang kembali dan berapa pasal dilakukan revisi. Pariwisata Bali bergantung kepada kebudayaan Bali, kebudayaan Bali bergantung kepada kesatuan masyarakat hukum adat, dan kesatuan masyarakat hukum adat bergantung kepada LPD,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan