DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ), Kamis (21/12/2023).

Adapun 3 permohonan yang disetujui yaitu Hairul Bahri dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Aldi Muhajir B bin Baharuddin dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, dan Tersangka Firdaus bin Syamsuar dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

Baca juga :  AKP Rustang: Hukum Progresif Jadi Pisau Analisis Restorative Justice

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana mengatakan alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir.

Lalu, para Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.

Baca juga :  Kejari Palu Hentikan Penuntutan 3 Kasus dengan "Restorative Justice"

Kemudian, Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, ada surat jaminan para Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Baca juga :  Kapuspenkum Kejagung Tegaskan Jaksa Pinangki Telah Dipecat

Editor: Agus Pebriana