DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 06 Tahun 2025 yang menginstruksikan agar lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan setiap hari kerja pada pukul 10.00 WITa.

Surat Edaran ini dikeluarkan dalam rangka memperkuat semangat nasionalisme dan memperkokoh persatuan serta kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan berlandaskan Pancasila.

Baca juga :  Bali dan Saint Petersburg Jalin Persahabatan Dunia: Sinergi Ekonomi, Pendidikan, hingga Pariwisata

Dalam Surat Edaran tersebut, Gubernur Koster meminta seluruh perangkat daerah untuk mendengarkan atau menyanyikan lagu Indonesia Raya pada setiap hari kerja, tepatnya pukul 10.00 WITa.

“Lagu kebangsaan juga wajib diperdengarkan atau dinyanyikan pada waktu pengibaran dan penurunan bendera negara dalam upacara resmi,” terang Koster saat membacakan Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2025, bertempat di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Selasa (04/03/2025).

Baca juga :  Gubernur Koster Ajak 21 Pejabat Baru Ngebut Eksekusi Program Strategis Bali

Lebih lanjut, ketika lagu Indonesia raya diperdengarkan atau dinyanyikan, setiap orang yang berada di tempat tersebut diwajibkan untuk menghentikan aktivitas sejenak dan berdiri tegak dengan sikap sempurna.

Koster juga meminta agar para Bupati/Wali Kota di Bali menugaskan perangkat daerah, lurah dan kepala desa, untuk memastikan bahwa surat edaran ini dilaksanakan dengan baik di tingkat lokal.

Baca juga :  Tonggak Penting, Gubernur Koster Resmikan Taman Budaya Bali di Polandia

Guna memastikan pelaksanaan surat edaran efektif di lapangan, Gubernur Koster menunjuk Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan pengawasan dan pembinaan,

Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 4 Maret 2025 dan diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam menumbuhkan rasa kebanggaan terhadap negara, serta meningkatkan wawasan kebangsaan di kalangan masyarakat Bali.

Editor: Agus Pebriana