DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah tegas dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial MM (20) yang mengamuk dan merusak fasilitas kesehatan di Nusa Medica Klinik Pratama, Pecatu Bali pada Sabtu 13 April 2025.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan langkah deportasi ini diambil guna menjaga citra pariwisata Bali sekaligus peringatan bagi para wisatawan asing untuk menghormati hukum, adat, dan budaya saat berada di Bali.

Di samping melakukan deportasi, Gubernur Koster mengatakan pihaknya juga memasukan MM dalam daftar penangkalan, sehingga MM tidak akan diizinkan kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Koster menjelasakan tindakan MM telah melanggar Pasal 406 KUHP tentang Tindakan Pidana Pengerusakan, kemudian melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta juga melanggar Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing.

Baca juga :  Gubernur Bali Pastikan Peningkatan Covid-19 Dapat Dikelola Dengan Baik

“Atas dasar pelanggaran-pelanggaran tersebut, tindakan administratif berupa deportasi langsung dijalankan hari ini, dan MM akan dimasukkan dalam daftar penangkalan, yang berarti tidak akan diizinkan kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu,” terang Koster.

Lebih lanjut, Gubernur Koster menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian ini dan menyesalkan tindakan yang merusak fasilitas umum serta menciptakan rasa tidak aman di ruang layanan kesehatan.

“Klinik adalah ruang perlindungan. Tindakan seperti ini tidak bisa ditoleransi. Tidak ada ruang bagi siapa pun yang mengganggu ketertiban umum apalagi membahayakan masyarakat di Bali,” tegas Gubernur.

Baca juga :  Bertemu Gubernur Koster, Konjen Jepang Apresiasi Kebijakan Tangani Pandemi Covid-19 di Bali

Ia menambahkan bahwa Bali adalah rumah yang terbuka bagi wisatawan mancanegara, namun setiap orang yang datang wajib menghormati hukum, adat, budaya, dan kearifan lokal. Untuk itu katanya, pemerintah Provinsi Bali mendukung penuh langkah hukum yang diambil aparat kepolisian, Imigrasi, dan instansi terkait dalam menyikapi kasus ini secara cepat dan tegas.

“Kami tidak ingin citra pariwisata Bali dirusak oleh perilaku yang tidak pantas. Bali tetap menjadi destinasi wisata dunia yang nyaman, namun tegas terhadap setiap pelanggaran,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan oleh kepolisian, kejadian pengerusakan bermula ketika MM dan rekannya tiba di klinik dengan menggunakan taksi online sekitar pukul 05.02 WITA. Saat itu, MM dalam kondisi tidak sadar dan langsung dibawa ke ruang pemeriksaan. Namun karena kondisi tidak memungkinkan maka belum bisa dilakukan tindakan medis.

Baca juga :  Gubernur, PHDI, Kapolda, Pangdam IX/Udy Beserta Jajarannya se-Bali Gelar Video Conference

Situasi berubah ketika MM tersadar dan mengalami kepanikan hebat yang berujung pada aksi mengamuk dan merusak fasilitas klinik, serta membahayakan pasien lainya yang tengah melakukan perawatan.

Pihak klinik segera menghubungi aparat keamanan setempat, termasuk Linmas Desa Pecatu dan Polsek Kuta Selatan. MM berhasil diamankan dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Editor: Agus Pebriana