Ketua BVA: Izin Vila Tidak Cukup Hanya NIB, Pemerintah Harus Tegas
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Ketua Bali Villa Association (BVA) I Putu Gede Hendrawan mengungkapkan regulasi perizinan vila melalui Lembaga Online Single Submission (OSS) yang mempermudah proses perizinan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) telah mendorong pertumbuhan vila yang masif di Bali.
Kemudahan sistem ini diakui mendorong perkembangan vila-vila di Bali karena secara otomatis mempermudah proses investor dalam melakukan investasi.
“Jadinya perkembangan akomodasi villa menjadi masif,” ungkap Putu Gede Hendrawan kepada diksimerdeka.com, Rabu (22/1/25).
Namun, kata dia, kemudahan ini juga memicu dilema sebab pemilik vila kerap mengabaikan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SFL).
“Memang NIB sudah mereka pegang tapi kan bangunannya belum tentu memiliki izin ini yang harus kita cek vila bodong, secara operasional dia sudah memegang NIB tapi bangunannya belum pegang izin,” tambahnya.
Pemerintah perlu memperketat pengawasan izin vila
Hendrawan kembali meminta agar pemerintah memperketat pengawasan usaha vila di Bali. Pasalnya, hingga hari masih banyak vila ilegal alias bodong yang memerlukan penindakan serius.
“Instansi terkait (yang menindaklanjuti, red), termasuk Satpol PP karena yang terakhir kan sanksinya di Satpol PP,” imbuhnya.
Menurutnya, persoalan vila ilegal di Bali dapat diselesaikan apabila seluruh pihak bersinergi untuk menanganinya.
“Padahal itu tidak terlalu complicated asalkan mau dilakukan. Entah kenapa hanya NIB saja padahal masih banyak izin-izin yang harus mereka persiapkan, misalnya apakah bangunan sudah berada di zona yang tepat?,” sambungnya.
Ia berharap, ke depannya pemerintah dapat memperkuat regulasi serta menata wilayah di Bali dengan lebih baik.
“Kami tidak alergi terhadap investasi, hanya saja kami ingin investasi yang masuk tetap terkontrol dan terorganisir dengan baik, sehingga tidak merugikan salah satu sektor. Justru, kami berharap investasi yang ada dapat saling mendukung, bukan saling mematikan,” tegasnya.
Tidak semua vila tergabung dalam asosiasi
Sebagai nahkoda asosiasi yang menaungi keberadaan vila di Bali, Hendrawan mengatakan hanya ada 112 vila yang menjadi anggota dalam asosiasi tersebut.
Menurutnya, ada dua kemungkinan mengapa dari ribuan vila yang ada di Bali hanya segelintir yang terdaftar dalam asosiasi.
Pertama, persyaratan untuk menjadi anggota BVA Bali adalah kepemilikan izin yang lengkap. Hendrawan berasumsi, hal ini bisa jadi mencerminkan maraknya vila-vila di Bali yang dokumen perizinannya tidak lengkap.
Kemudian, ia menduga, tidak banyak pemilik vila yang mau disibukkan dengan aktivitas-aktivitas berorganisasi. Padahal, kata dia, ada banyak manfaat yang bisa didapatkan, terutama dalam hal penerimaan edukasi terkait dengan sektor tersebut.
Reporter: Komang Ari
Editor: Wayan Agus
Tinggalkan Balasan