Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers 2025-2028 Dibuka
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) membuka pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers periode 2025-2028. Pendaftaran akan dibuka mulai dari 20 Januari 2025 hingga 11 Februari 2025.
Pembukaan pendaftaran ini seiring dengan masa bakti anggota Dewan Pers periode 2022-2025 akan berakhir pada Mei 2025.
Dalam proses pendaftaran, BPPA akan melakukan seleksi dan memilih 9 anggota Dewan Pers dari tiga unsur yaitu unsur wartawan, unsur pimpinan perusahaan pers, dan unsur tokoh masyarakat.
Adapun anggota BPPA dalam seleksi kali ini yaitu Ketua dijabat oleh Bambang Santo (ATVLI), sekretaris dijabat Winda Parwitasari (PFI). Sementara untuk anggota ada Bayu Wardhana (AJI), Gilang Iskandar (ATVSI)
Kemudian, Suwarjono (AMSI), Herik Kurniawan (IJTI), M Rafiq (PRSSNI), Purwanto (SPS), Makali Kumar(SMSI), Wayan Sudane (JMSI), M. Agung Dharmajaya (Anggota Dewan Pers), Asep Setiawan (Anggota Dewan Pers), Arif Zulkifli (Anggota Dewan Pers).
Sementara itu, untuk syarat menjadi calon anggota Dewan Pers antara lain:
- Surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjadi anggota Dewan Pers.
- Bersedia menandatangani dan mematuhi pakta integritas.
- Melampirkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat, bahwa tidak sedang menjadi terdakwa, terpidana atau mantan terpidana, kecuali terkait kasus pidana memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.
- Menyertakan surat rekomendasi dari salah satu organisasi konstituen Dewan Pers.
- Menyertakan fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Menyertakan surat keterangan sehat jasmani dari Dokter.
- Menyertakan riwayat hidup (CV).
- Menyertakan pas foto berwarna terbaru.
- Calon dari unsur wartawan:
a) Berstatus Wartawan Utama berdasarkan data Dewan Pers.
b) Masih menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang memenuhi Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan sudah terdata di Dewan Pers, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penanggung jawab media bersangkutan;
- Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari perusahaan pers bersangkutan yang memenuhi Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
- Calon dari unsur tokoh masyarakat, membuat surat pernyataan tidak sedang bekerja sebagai wartawan, tidak sedang menjadi pimpinan perusahaan pers, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, dan bukan pejabat publik.
Editor: Agus Pebriana
Tinggalkan Balasan