Ketua SMSI Bali: Pertumbuhan Perusahaan Media Online Perlu Dikendalikan
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja mengatakan perlu ada pengaturan dan pengendalian pertumbuhan media online di tanah air agar tidak terjadi angka pertumbuhan yang nyaris tak terkendali.
Usulan ini menurutnya, berkaca pada data jumlah media online pada tahun 2020, di seluruh Indonesia, mencapai 50 ribu lebih. Di Bali saja, taksirnya, sudah ada pada kisaran angka 300 – 500 media online. Angka ini belum termasuk perkembangan pada dua tahun setelahnya.
Usulan tersebut rencana akan disampaikan ke Dewan Pers (DP) saat diskusi manajemen media online yang digelar atas kerja sama DP dan SMSI Bali, difasilitasi oleh Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfos) Bali, Kamis 25 Mei 2023.
Kegiatan digelar di aula Kantor Diskominfos Bali, pukul 14.30 – 18.00 WITA dengan menghadirkan kurang lebih 50 orang wartawan media online yang bertugas di Bali.
“Mumpung ada wakil Ketua Dewan Pers datang ke Bali dan akan menggelar diskusi bekerjasama dengan SMSI Bali, saya ingin mengusulkan penertiban dan pengendalian pendirian media online. Mungkin untuk seluruh Indonesia, tetapi saya akan fokus saja untuk daerah Bali,” ujar Edo, sapaan akrabnya, di Denpasar, Rabu (23/05/2023).
Lebih lanjut, Edo mengungkapkan saat ini memang tidak ada satu pun regulasi yang berfungsi menertibkan pendirian media online. Akibatnya, kata Edo, hingga sekarang bertumbuh puluhan ribu media online di seluruh Indonesia.
“Celakanya, ada media yang didirikan oleh orang-orang yang tidak punya latar belakang pengetahuan jurnalistik sama sekali. Ada yang mantan sales sepeda motor punya uang 3 juta lalu bikin perusahaan dan digunakan untuk dijadikan media pers.”
“Ada juga mantan security hotel bikin PT dan mengoperasikan media pers dengan PT yang didirikan. Kita bisa bayangkan seperti apa karya jurnalistik yang dihasilkan. Pasti sangat tidak profesional,” ungkapnya.
Lebih buruk lagi, kata Edo yang juga Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali ini, para pendiri perusahaan pers yang tak punya pengetahuan jurnalistik tersebut mengangkat dirinya sendiri sebagai penanggungjawab, pemimpin redaksi hingga menjadi wartawan.
Akibatnya, mereka hanya mengandalkan pres rilis yang dikirim beberapa instansi. Pres rilis tersebut sama sekali tidak diutak-atik sesuai norma jurnalistik. Mereka langsung menayangkan pres rilis yang mereka dapatkan. Sering juga terjadi, mereka mengutip atau meng-copy berita media lain tanpa menghiraukan aturan-aturan untuk repost atau rewrite.
Untuk mengatasi hal ini, Edo berpendapat bahwa DP bisa berkoordinasi dengan beberapa instansi atau lembaga swasta yang secara regulatif berwenang menerbitkan perusahaan misalnya mendirikan PT.
DP dapat berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Ham (Kumham), agar menginstruksikan pejabat pembuat akta atau notaris untuk mensyaratkan beberapa hal khusus terkait pers bagi setiap pendirian PT dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) perusahaan pers.
“Misalnya pada saat mendirikan PT, notaris bisa cek KBLI yang tercantum pada pasal 3 akte perusahaan. Siapapun yang mendirikan PT dengan KBLI perusahaan media atau pers harus menyertakan syarat-syarat pendirian perusahaan pers atau media.”
“Seperti, misalnya harus ada Kartu Uji Kompetensi Utama untuk seorang pemimpin redaksi, harus melampirkan data minimal 5 orang wartawan, dimana dua diantaranya harus mengantongi kartu uji kompetensi. Dengan begitu saya kira tidak akan ada lagi mantan sales sepeda motor mendirikan media,” katanya.
Hal seperti ini, jelas Edo tidak akan dituding sebagai pembatasan kebebasan pers yang diamanatkan era reformasi. Karena penekanan kebebasan pers adalah pada karya jurnalistik yang memenuhi standar, bukan pada bagaimana orang bebas mendirikan perusahaan.

Tinggalkan Balasan