Pemerintah Pusat Bentuk Tim Penanganan Sampah Laut di Bali
DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Pemerintah Pusat membentuk tim penanganan sampah laut di Provinsi Bali melalui Keputusan Menteri Koordinator Pangan RI Nomor 3 Tahun 2025. Pembentukan tim ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian sampah di Bali.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pemerintah sangat komitmen menangani sampah laut.
Hal itu ia ungkapkan saat aksi bersih sampah laut di kawasan Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Minggu (19/1/2025).
Kegiatan ini melibatkan 8.600 peserta dari berbagai elemen masyarakat yang tersebar di 12 titik sepanjang garis pantai Kelan, Kedonganan, hingga Jimbaran.
Menurut Hanif regulasi penanganan sampah laut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, dengan target pengurangan sampah laut sebesar 70 persen pada tahun 2025.
Hanif menambahkan, Bali menjadi salah satu wilayah dengan permasalahan sampah laut yang serius. “Hal ini karena Bali merupakan salah satu destinasi wisata utama di Indonesia,” ucapnya.
Menurutnya, pengelolaan sampah yang belum memadai menjadi tantangan besar seperti pengolahan tempat pemrosesan akhir masih dilakukan dengan metode open dumping sehingga sampah masuk dalam lingkungan perairan dan berakhir di laut.
Sebagai bentuk dukungan konkret, pemerintah pusat menyerahkan bantuan berupa satu unit truk, motor pengangkut sampah, dan trash boom yang akan ditempatkan di 14 titik sungai di Bali.
Trash boom ini merupakan bantuan dari Uni Emirat Arab. Selain itu, pemerintah juga membentuk Tim Koordinasi Penanganan Sampah Laut di Provinsi Bali sesuai Keputusan Menteri Koordinator Pangan RI Nomor 3 Tahun 2025.
Editor: Agus Pebriana
Tinggalkan Balasan