DIKSIMERDEKA.COM – Presiden Prabowo Subianto membagi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi tiga, yaitu Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemen HAM), dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpem)

Perubahan tersebut juga diikuti oleh kanwil Kemenkumham di masing-masing provinsi, termasuk di Sulteng. Pada masa transisi tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham, Rakhmat Renaldi menjelaskan bahwa dengan adanya perubahan tersebut, pihaknya saat ini tengah dalam tahap penyesuaian.

“Sebelumnya kami bekerja dalam satu rumah di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, intinya meskipun ada perubahan, kami pastikan tetap berjalan seperti biasa, karena kami tidak bisa absen saat negara membutuhkan kami dan harus hadir di tengah masyarakat,” kata Rakhmat Renaldi di kantornya, Jumat (3/1/2025).

Baca juga :  Dorong Pencatatan Kekayaan Intelektual, Made Indra Buka IP Clinic 2024

Menurutnya, dengan adanya perubahan yang terjadi, pihaknya tetap memastikan program pembinaan hukum, pelayanan hukum, dan penegakan hukum tetap berjalan seperti biasa. “Tentunya salah satu tujuan dari perubahan ini adalah agar lebih fokus dalam menjalankan tugas dan fungsi. Kemudian kami juga bisa lebih berkonsentrasi,” tuturnya.

Selain itu, kata Rakhmat Renaldi, meskipun dalam masa transisi, pihaknya tetap bekerja. “Karena ini butuh penyesuaian. Termasuk dari sisi anggaran, infrastruktur, dan usulan SDM,” jelasnya.

Baca juga :  Kementerian PUPR Hibahkan Aset Rusun dan Rusus Senilai Rp 65,83 Miliar Kepada Kemenkumham

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Susunan Tugas dan Fungsi Kementerian Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, Menteri Hukum akan melaksanakan segala urusan di bidang hukum yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Namun, dalam Pasal 5 Perpres 139/2024 disebutkan bahwa Menteri Hukum tidak menangani urusan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.

Sementara itu, berdasarkan Perpres Nomor 18 Tahun 2023, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Baca juga :  Sinergi Kementerian PANRB dan Kemenkumham Ciptakan Layanan Imigrasi Tanpa Diskriminasi

Kemudian, dalam Pasal 5 Perpres 18/2023 disebutkan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai 11 fungsi di bidang hukum, hak asasi manusia, keimigrasian, pemasyarakatan, dan kekayaan intelektual.

Sebelumnya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sempat menyampaikan bahwa kementeriannya hanya akan membina tiga Direktorat Jenderal (Ditjen) yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Ketiganya adalah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (PP), dan Direktorat Jenderal.

Editor: Agus Pebriana