DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Sekretaris daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mendukung dilaksanakannya Mobile Intellectual Property (IP) Clinic atau klinik Kekayaan Intelektual bergerak, sebagai program unggulan Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“(Mobile IP Clinic,red) Ini merupakan upaya menyebarluaskan layanan KI di berbagai wilayah serta mendekatkan layanan kepada masyarakat. Ini yang harus dilakukan, jemput bola,” kata Sekda Dewa Indra saat membuka secara resmi, Kamis (25/4/2024).

Mobile IP Clinic menurut Sekda Dewa Indra merupakan model terbaik untuk masuk ke masyarakat, datang langsung dan menghampiri masyarakat sebagai targetnya.

“Dengan demikian, masyarakat bisa mendapatkan informasi dan langsung mendaftar. Ini menimbulkan kepercayaan masyarakat, memberikan pelayanan terbaik , mudah dan berkualitas. baru kehadiran kita sebagai lembaga pemerintah bermakna untuk masyarakat,” katanya.

Baca juga :  Bertambah 12, Total Pasien Positif Covid 19 di Bali 75 Orang

Sekda Dewa Indra mengatakan, momen ini merupakan momen yang sangat menggembirakan bagi perjalanan penting dalam perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual.

“Di Bali sesungguhnya sangat banyak, mungkin puluhan ribu, bahkan ratusan ribu jumlahnya. Namun karena banyak dari kami yang belum mengetahui pencatatan dan pendaftaran hak intelektual, banyak hak kekayaan masyarakat yang tidak bisa kita fasilitasi,” tandasnya.

“Tetapi saat ini kita sudah bisa menangani masalah itu. Bagi kami di Pemerintah Provinsi Bali, perjalanan ini dimulai tahun 2019 lewat dibentuknya Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali,” imbuh birokrat asal pemaron, Buleleng ini.

Dari titik itulah menurut Sekda Dewa Indra, Pemprov bali mulai bergerak aktif mendata, mencatat dan memfasilitasi hingga penerbitan sertifikat banyak Hak kekayaan intelektual.

“Sertifikat ini menandakan bahwa Hak KI tersebut terlindungi secara hukum. Dengan didaftarkan ini, maka orang lain tidak bisa meniru, memalsukan, karena dilindungi hukum dan bisa diproses bila ada pelanggaran. Jadi ini perlindungan hukum,” tegasnya lagi.

Baca juga :  Bali Akan Tambah Dua Rumah Sakit yang Dilengkapi Laboratorium Uji Swab-PCR

Lebih lanjut, pencatatan dan sertifikasi KI tersebut menurutnya juga memberikan manfaat yang lebih besar bagi orang per orang atau komunitas yang jadi pemilik hak tersebut.

“Pencatatan ini juga berarti pemilik bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari karyanya. Ada produk, merek, maka ada manfaat ekonomi yang bisa didapatkan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Pramella Yunidar Pasaribu menuturkan program Mobile IP Clinic merupakan perpanjangan tangan dan skema kolaborasi untuk dapat menjangkau peningkatan perlindungan atas produk KI sekaligus layanan KI.

“Tema kita kali ini adalah ‘one stop service intellectual property right’, yang menyasar masyarakat terutama pelaku usaha, inventor atau kelompok masyarakat yang ingin memberikan perlindungan hukum pada hak KI-nya,” kata Pramella.

Baca juga :  Tren Kesembuhan Terus Berlanjut, Dewa Indra: Bersatu Padu Menguatkan Disiplin

“Bali dipilih sebagai pilot project karena provinsi tersebut merupakan destinasi wisata favorit dunia. Dengar kata Indonesia, orang pasti ingat Bali,” katanya lagi.

Pelaksanaan mobile IP clinic yang akan berlangsung selama 3 hari dari 24-27 April 2024. Menurut Pramella akan dirangkai dengan beberapa acara yakni festival seni budaya, pameran UMKM berbasis Kekayaan Intelektual, pementasan karya cipta, pertemuan komunitas konten kreator, maestro, dan konsultasi serta pendampingan pendaftaran maupun pencatatan Kekayaan Intelektual.

Disamping itu juga ada pameran produk-produk UMKM yang ada di Bali. Sehingga produk-produk tersebut dapat dikenal luas oleh masyarakat yang nantinya secara tidak langsung dapat meningkatkan penjualan produk dari UMKM tersebut.

Editor: Agus Pebriana