DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Tim Pengawas Terpadu menemukan penyalahgunaan gas bersubsidi 3 Kg oleh pelaku usaha di Kabupaten Bangli. Tim Pengawas pun meminta pelaku usaha menandatangani surat pernyataan untuk berhenti menggunakan gas bersubsidi.

Penyalahgunaan ini diketahui saat Tim Pengawas Terpadu yang terdiri atas Pemprov Bali, Pertamina, dan pemerintah kabupaten/kota di Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak), Senin (09/12/2024).

Kegiatan diawali dengan inspeksi di SPBE PT Windhu Sari Gas, Banjar Buungan, Desa Tiga, Susut, Bangli. Selanjutnya, tim melakukan sidak di sejumlah lokasi usaha di kawasan Batur, Kintamani, seperti Warung Jowet dan Kafe Okuta.

Baca juga :  Pemprov Bali Kembali Dapat Dukungan Bantuan Paket Sembako

Saat melakukan sidak di lokasi usaha, Tim Pengawas menemukan penyalahgunaan pemakaian gas subsidi di Warung Jowet. Tim pun memberikan edukasi dan meminta pelaku usaha menandatangani surat pernyataan untuk berhenti menggunakan gas bersubsidi.

Sebaliknya, Tim Pengawas Terpadu memberikan apresiasi kepada Kafe Okuta karena telah menggunakan LPG non-subsidi sesuai aturan.

Baca juga :  Rentan Terpapar, Pemprov Bali Fasilitasi Ratusan Wartawan Vaksinasi Covid-19

Ketua Tim Pengawasan Terpadu, I Wayan Pasek Putra, menyatakan pengawasan ini tidak hanya untuk memastikan distribusi LPG sesuai aturan, tetapi juga untuk mencegah penyalahgunaan.

“Kami mengecek kelengkapan tabung agar memenuhi standar keamanan dan mencegah praktik ilegal seperti pengoplosan,” ujar Pasek.

Di SPBE PT Windhu Sari Gas, tim tidak menemukan pelanggaran berat seperti kekurangan berat tabung atau pengoplosan. Namun, beberapa kelalaian menjadi catatan, termasuk tabung yang langsung dimuat tanpa pengecekan kebocoran dan segel penutup yang terlalu longgar.

Baca juga :  82 Pantai Asuhan Terima PMT dari Pemprov Bali

“Semua tabung memenuhi standar SNI. Namun, keamanan segel perlu ditingkatkan untuk menjaga keaslian dan kualitas tabung,” tegas Pasek.

Sales Branch Manager V Bali Pertamina, Zico Aidillah Syahtian, juga menyoroti pentingnya mematuhi prosedur untuk melindungi hak konsumen.

“SPBE wajib memastikan kualitas, kuantitas, dan keamanan produk. Kelalaian dalam pengisian ulang harus dihindari. Jika ada kendala teknis, gunakan alternatif seperti bak air untuk pengecekan kebocoran,” kata Zico.

Editor: Agus Pebriana