Kejari Demak Sita Tanah dan Bangunan Terdakwa Peredaran Rokok Ilegal
DIKSIMERDEKA.COM, DEMAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak melakukan penyitaan sebanyak 2 (dua) bidang tanah dan bangunan di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak seluas 105 M2 dan di Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara seluas 78 M2.
Dua bidang tanah dan bangunan tersebut miliki Terdakwa kasus peredaran rokok ilegal Dedi Irwansyah. Penyitaan ini dilakukan guna pemenuhan pidana denda sebesar Rp 6,5 miliar.
Hal tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor: 43/Pid.Sus/2024/PN.Dmk. Dalam putusan disebutkan Terdakwa dihukum pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar 2x kerugian keuangan negara yakni senilai Rp 6.543.321.808 miliar.
Adapun jika Terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.
Adapun kronologi pada perkara ini yaitu pada tanggal 22 Agustus 2022, Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Semarang menerima informasi mengenai aktivitas pengemasan rokok ilegal di sebuah bangunan di Jl. Gajah-Dempet, Banjarsari, Demak.
Menindaklanjuti informasi, Tim segera melakukan investigasi dan menemukan 17 pekerja yang sedang mengemas rokok batangan menjadi kemasan siap jual.
Barang bukti yang ditemukan meliputi 4.233.187 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai, alat pengemasan, dan sejumlah pita cukai palsu. Tersangka utama, Dedi Irwansyah, ditangkap pada 10 Januari 2024 di Jepara, setelah penyelidikan intensif.
Modus operandinya yakni Tersangka menyewa bangunan sebagai gudang pengemasan dengan dalih untuk ekspedisi. Rokok batangan berasal dari Jawa Timur dan diangkut menggunakan kendaraan yang dikelola tersangka. Setelah dikemas, rokok ilegal dijual dengan harga Rp 600.000 hingga Rp 800.000 per ball.
Pembayaran dilakukan melalui pihak ketiga, termasuk beberapa yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan laporan resmi, total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 3.271.660.900 miliar.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan