Bea Cukai Denpasar Proses Hukum 1.760.000 Batang Rokok Ilegal
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Bea Cukai Denpasar menindaklanjuti proses hukum 1.760.000 batang rokok ilegal setelah Bea Cukai menerima penyerahan rokok ilegal beserta pelaku dari Polres Jembrana, Sabtu (03/08/2024).
Sebelumnya pada Kamis, 01 Agustus 2024, Polres Jembrana berhasil mengamankan rokok tanpa pita cukai bersama terduga pelaku. Hal ini berawal dari informasi adanya aktivitas bongkar muat yang mencurigakan di Desa Cupel, Kecamatan Negara, Jembrana.
Hasil penyelidikan tim Satreskim Polres Jembrana menemukan kegiatan bongkar muat rokok ilegal tanpa pita cukai yang dilakukan oleh seorang pria bernisial H.
Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan oleh petugas Polres Jembrana untuk selanjutnya diserahkan ke Bea Cukai Denpasar untuk diproses lebih lanjut.
Kepala KPPBC TMP A Denpasar, Puguh Wiyatno menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto beserta seluruh jajaran.
“Hari ini, Sabtu, 03 Agustus 2024, kami menerima penyerahan barang bukti rokok tanpa pita cukai beserta pelaku. Kami menyampaikan terima kasih, hal ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara Pori dan Bea Cukai. Juga merupakan penekanan pernyataan sikap bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan komitmen semua pihak” ungkap Puguh.
Setelah dilakukan penelitian dan pencacahan, diketahui total jumlah rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai yang ditegah adalah sebanyak 1.760.000 batang berbagai merek dari jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan total nilai cukai sebesar Rp1.331.200.000.
Adapun perkiraan nilai kerugian negara adalah sebesar Rp1.707.968.000. Selain barang bukti, juga turut diamankan seorang pria berinisial H, berusia 26 tahun, berasal dari Kecamatan Jembrana.
Diketahui pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta, merupakan pemilik jutaan rokok tanpa pita cukai tersebut. Pelaku diduga melanggar ketentuan pasal 54 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Berdasarkan UU Cukai tersebut pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran pidana yang selanjutnya diputuskan untuk dilakukan penyidikan dengan menetapkan Sdr. H sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana di bidang cukai.
“Tidak henti-hentinya kami menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk tidak mengedarkan maupun memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai.
Ia mengatakan rokok ilegal ini sangat membahayakan konsumen karena belum diketahui kandungannya dan tentu saja mempengaruhi pencapaian penerimaan negara yang sangat diperlukan untuk pembangunan.
“Kami juga menyampaikan terima kasih atas sinergi yang terjalin antara Polri dan Bea Cukai. Sekali lagi ini juga merupakan bentuk pernyataan sikap yang ingin disampaikan bahwa seluruh pihak berkomitmen memberantas rokok ilegal” tutup Puguh.
Editor: Agus Pebriana
Tinggalkan Balasan