MK Putuskan TNI-Polri Bisa Dipidana Jika ‘Cawe-Cawe’ di Pilkada
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pejabat daerah serta anggota TNI/Polri dapat dijatuhi pidana jika terbukti ‘cawe-cawe’ atau melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
Keputusan ini diambil setelah MK menguji materi Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur sanksi pidana bagi pejabat yang sengaja membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Putusan ini mengakomodasi perubahan yang ada pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang memperluas cakupan subjek hukum dengan menambahkan pejabat daerah serta anggota TNI/Polri.
Sebelumnya, Pasal 188 UU 1/2015 hanya mencakup pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), dan kepala desa.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa ketidaksesuaian antara Pasal 71 dan Pasal 188 berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, karena perubahan Pasal 71 tidak diikuti dengan penyesuaian pada Pasal 188.
Oleh karena itu, MK mengubah Pasal 188 untuk mencakup pejabat daerah dan anggota TNI/Polri, yang kini bisa dijatuhi hukuman pidana jika terbukti melanggar ketentuan netralitas.
Dengan putusan ini, Pasal 188 UU 1/2015 kini berbunyi:
“Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi penegakan netralitas dalam Pilkada, serta memastikan semua pihak yang terlibat tetap mematuhi aturan yang berlaku.
Editor: Nyoman

Tinggalkan Balasan