DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali masih menerima laporan mengenai daftar pemilih yang diisi oleh orang yang sudah meninggal. Hal tersebut ditemukan saat melakukan pemutahiran data pemilih jelang Pilkada serentak 27 November mendatang oleh masing-masing KPU di Kabupaten/ Kota.

“Kita masih menerima laporan dari rekan-rekan di kabupaten/kota kalau masih ada orang yang sudah meninggal masuk ke daftar pemilih,” terang Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/7/2024).

Baca juga :  Seleksi Anggota KPU Akomodasi 30 Persen Perempuan

Lebih lanjut Lidartawan menerangkan bahwa KPU tidak memiliki hak untuk mencoret data pemilih yang sudah meninggal tersebut dari daftar pemilih.

“Bila yang meninggal secara de facto memang sudah diketahui oleh keluarganya tetapi secara de jure jika tidak dibuatkan akta kematian maka data pemilih tersebut tidak bisa dihapus KPU tidak memiliki kewenangan untuk itu,” terangnya.

Baca juga :  KPU Bali: Debat di Pilkada Berlangsung 3 Kali

Saat ini KPU tengah melakukan upaya untuk melakukan penghapusan data pemilih yang sudah meninggal tersebut.

“Kita tengah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penghapusan data tersebut, caranya adalah mengeluarkan akta kematian untuk pemilih tersebut dengan dibantu oleh pihak keluarga yang bersangkutan,” sambungnya.

Baca juga :  Parpol Telat Daftar, Ketua KPU Bali: Tak Ada Ampun

Ia mengajak agar masyarakat yang memiliki sanak saudara yang sudah meninggal untuk segera mengurus akta kematian anggota keluarganya.

“Saya mengajak masyarakat yang keluarganya sudah meninggal untuk segera melengkapi syarat administrasi agar kejadian seperti ini tidak terulang di Pemilu lima tahun mendatang,” pungkasnya.

Reporter: Dewa Fathur