DIKSIMERDEKA.COM, SULTENG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyita uang tunia senilai Rp 3 miliar lebih dari dua tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Laboratorium untuk Layanan Pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako Tahun Anggaran 2022.

Dua tersangka tersebut yaitu Tri Purnomo (TP) selaku Direktur CV. Satria Bayu Aji dan Fuad Zubaidi (FZ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK.

Baca juga :  Pimpin Apel Bersama, Wakajati Sulteng Tekankan Tri Krama Adhyaksa

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto mengatakan penyitaan tersebut merupakan lanjutan dari pengembangan penyidikan. Ia menegaskan, kendati telah dilakukan penyitaan, pihaknya tidak akan membatalkan proses hukum dua tersangka.

“Dalam pengembangan penyidikan, penyidik Kejati Sulawesi Tengah telah menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp3.094.344.295,” kata Kajati Sulteng Dr. Bambang saat jumpa pers di ruang jumpa pers Command Center Kejati Sulawesi Tengah, Senin (14/10/2024).

Baca juga :  Penyidik Geledah Rumah PPK Bawaslu Sulteng, Uang dan Dokumen Disita

Ia menegaskan, barang bukti dana tersebut selanjutnya akan dikembalikan ke Kas Negara. Ia menambahkan saat ini pihaknya telah memeriksa 20 orang saksi untuk pengembangan kasus tersebut.

Sementara itu, penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Sita Nomor: Print-73/P.2.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024, yang merupakan pengembalian kerugian keuangan negara sebagai hasil audit perhitungan tata ruang keuangan negara dari Ahli.

Baca juga :  Lantik Pejabat Eselon II dan III, Kajati Sulteng Ingatkan Hal Ini

Adapun sebelumnya, Penyidik telah menetapkan Tri Purnomo (TP) selaku Direktur CV. Satria Bayu Aji dan Fuad Zubaidi (FZ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK sebagai Tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3.094.344.295.

Editor: Agus Pebriana