Kejati Sulteng Kembali Terapkan RJ ke Empat Kasus Pasal 351 KUHP
DIKSIMERDEKA.COM, SULTENG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice (RJ) dalam empat perkara pasal 351 KUHP.
Salah satunya, perkara penganiayaan di Banggai Laut dengan Tersangka Faisal. Diketahui Tersangka ketika terpengaruh miras, kemudian mengamuk hingga korban Rosna Sunsungo terkena sekop dan mengalami luka-luka.
Kemudian ada juga perkara dengan tersangka Yopri Y. Labas yang melakukan penganiayaan terhadap korban Leli Perlita Paena. Lalu, perkara dengan tersangka Abd. Razak dengan korban Romadin. Selanjutnya, tersangka Mohammad Anggrian dengan korban bernama Umaya Al Hadar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Laode Abd Sofyan menjelaskan langkah RJ ini ditempuh sebagai bentuk penyelesaian perkara yang mengutamakan pemulihan hubungan para pihak yang terlibat, sesuai dengan asas restorative justice.
Dijelaskannya, Ekspose tersebut dilaksanakan bersama JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI secara virtual dengan dihadiri pejabat terkait di lingkungan Kejaksaan Agung RI.
Laode mengatakan, keputusan penghentian penuntutan tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan kesepakatan damai yang telah dicapai para pihak.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan