DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Anggota Bawaslu Bali I Wayan Wirka menegaskan calon kepala daerah dilarang berkempanye di tempat ibadah. Menurutnya, jika ada calon yang ketahuan kampanye di pura akan dikenai sanksi pidana paling lama 6 bulan.

Hal tersebut ia ungkapkan dalam forum coffee morning yang digelar KPU Bali, pada Selasa (8/10/2024). Wirka mengatakan banyak aturan atau regulasi yang harus ditaati dalam masa kampanye, salah satunya pelaksanaan kampanye di tempat ibadah.

Baca juga :  Jelang Kampanye, Bawaslu Bali Masifkan Sosialisasi Netralitas ASN

Wirka menjelaskan bahwa Bawaslu cukup konsern dengan pengawasan kampanye di tempat ibadah. Menurutnya, tempat ibadah yang seharusnya menjadi ruang sakral dan tidak boleh bercampur dengan kepentingan politik.

“Tidak bisa dicampurkan ruang sakral dalam beribadah dengan kepentingan politik. Ini jelas aturannya, bahwa sanksinya pidana penjara, paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan,” terangnya.

Baca juga :  Netralitas ASN Jadi Jaminan Pemilu Berlangsung Adil

Lebih jauh, Wirka mengaku bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan dalam mendefinisikan tempat ibadah, namun Bawaslu bisa mengidentifikasi sebuah peristiwa masuk dalam kategori kegiatan kampanye atau bukan.

“Kami memang tidak miliki kewenangan dalam mendefinisikan tempat ibadah, namun apabila di pura atau tempat ibadah lainnya ada penyampaian visi misi, membawa APK dan bahan kampanye, maka itu jelas sebuah pelanggaran,” tandas Wirka.

Baca juga :  Bawaslu Bali Soroti Masih Ada TPS Tidak Ramah Disabilitas

Editor: Agus Pebriana