Bawaslu Bali Soroti Masih Ada TPS Tidak Ramah Disabilitas
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bali menyoroti masih adanya tempat pemungutan suara (TPS) yang belum ramah bagi penyandang disabilitas. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan serius dalam mewujudkan pemilu yang inklusif dan berkeadilan.
Persoalan itu mengemuka dalam kegiatan sosialisasi Bawaslu Bali bersama Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Bali yang digelar di Kantor HWDI Bali, Rabu (14/1/2025). Forum tersebut menjadi ruang diskusi terkait pemenuhan hak pilih penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan pemilu.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, mengatakan pemilu inklusif tidak cukup diukur dari tingginya angka partisipasi pemilih.
Menurutnya, pemilu harus menjamin setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, dapat menggunakan hak pilih secara mandiri dan bermartabat.
“Masih ada TPS yang tidak ramah disabilitas, baik dari sisi akses fisik maupun layanan petugas. Padahal nilai suara penyandang disabilitas sama dengan pemilih lainnya, one man, one vote,” ujar Ariyani.
Ia menjelaskan, kendala di lapangan masih kerap ditemukan, seperti tidak tersedianya akses bagi pengguna kursi roda, minimnya alat bantu komunikasi bagi pemilih tuli, hingga keterbatasan informasi bagi pemilih disabilitas sensorik. Kondisi tersebut berpotensi menghambat pemilih disabilitas dalam menyalurkan hak politiknya.
Sementara itu, Ketua HWDI Bali Ni Ketut Leni Nastiti menilai persoalan TPS tidak ramah disabilitas tidak lepas dari cara pandang negara dan masyarakat yang belum sepenuhnya menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek demokrasi.
“Jangan angkat isu disabilitas hanya saat pemilu. Penyandang disabilitas harus dilibatkan sejak tahap perencanaan, bukan hanya ketika suaranya dibutuhkan,” tegas Leni.
Ia juga menyoroti data penyandang disabilitas yang belum sepenuhnya mutakhir serta belum meratanya kebijakan jemput bola bagi pemilih dengan keterbatasan mobilitas. Akibatnya, sebagian penyandang disabilitas terpaksa tidak menggunakan hak pilih atau menyerahkannya kepada pihak lain.
Bawaslu Bali mendorong penyandang disabilitas untuk terlibat dalam pengawasan partisipatif pemilu, termasuk melaporkan pelanggaran seperti politik uang, pelanggaran alat peraga kampanye, serta layanan TPS yang tidak ramah disabilitas.
Namun demikian, Bawaslu menegaskan bahwa pengawasan partisipatif harus diiringi dengan komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk memperbaiki sistem pemilu agar lebih inklusif.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan