DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) menyoroti kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI 2019-2024. Menurut KMHDI, alih-alih menjadi control kekuasaan, selama 5 tahun, DPR hanya menjadi stempel kekuasaan.

Ketua Departemen Kajian dan Isu PP KMHDI Agus Pebriana mengatakan bahwa sejak dari awal publik sudah ragu terhadap DPR RI. Hal ini lantaran sebagian besar anggota DPR RI berasal dari partai yang mengusung pemerintah.

Baca juga :  KMHDI Kecam Tindakan Terorisme yang Terjadi di Gereja Katedral Makassar

“Kondisi tersebut membuat fungsi kontrol DPR RI terhadap pemerintah eksekutif akan melemah. Kemudian DPR RI akan lebih cenderung menjadi perpanjangtanganan pemerintah atau hanya sebagai stempel yang melegitimasi kebijakan pemerintah,” terangnya.

Lebih lanjut, Agus mengatakan keraguan publik itu terbukti lantaran sepanjang 1 periode, DPR RI hanya mengeluarkan produk undang-undang yang memicu kontroversial dan cenderung merugikan masyarakat. Produk Undang-undang tersebut seperti UU Omnisbuslaw Cipta Kerja dan UU Minerba.

Baca juga :  KMHDI Ajak Generasi Muda Hindu Jangan Terjebak Isu SARA

DPR RI periode 2019-2024 juga dinilai telah membegal makanisme legislasi dengan menyusun undang-undang secara tidak tranparan dan menyempitkan ruang partisipasi publik dalam proses perumusanya.

Tidak hanya itu, Agus mengatakan DPR RI periode 2019-2024 juga tidak begitu produktif, dari 198 RUU Prolegnas yang terdaftar, DPR hanya mampu menyelesaikan 26 RUU.

Baca juga :  Bertemu Ari Dwipayana, KMHDI Soroti Pendidikan dan Perekonomian Umat Hindu

Seharusnya kata Agus, DPR RI 2019-2024 bisa mengesahkan sejumlah undang-undang prioritas yang sudah lama dinantikan oleh publik seperti Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (Prt).

“Namun karena Undang-Undang tersebut tidak mengutungkan penguasa dan oligarki yang mensponsorinya, alhasil niat anggota parlemen membahasnya tidak ada,” terangnya.

Editor: Ngurah