Jaksa Agung Setujui 9 Perkara Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Jaksa Agung RI menyetujui sembilan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restorative, Senin, (25/08/2025). Salah satu perkara yang disetujui penyelesaiannya adalah kasus tersangka Risno Pirwandi dari Kejaksaan Negeri Majene.
Sebelumnya Risno diduga melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang pengancaman. Kasus bermula pada 30 Maret 2025 di Dusun Poniang Selatan, Desa Tallabanua, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene. Tersangka Risno yang menemani anaknya mengikuti pawai obor merasa terganggu saat saksi korban Ade Saputra mengebut motor hingga membuat anaknya ketakutan.
Risno kemudian mengambil parang dan menegur Ade, yang memicu ketegangan hingga tersangka mengacungkan parang dari jarak sekitar dua meter. Korban lari meninggalkan lokasi.
Menanggapi kasus tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Majene bersama jajarannya menginisiasi penyelesaian melalui keadilan restoratif. Proses perdamaian antara tersangka dan korban berlangsung pada 12 Agustus 2025.
Dalam kesempatan itu, Tersangka mengaku belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Setelah permohonan penghentian penuntutan diajukan oleh Kejaksaan Negeri Majene dan disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, permohonan tersebut akhirnya disetujui JAM-Pidum dalam ekspose virtual.
Selain perkara tersebut, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian delapan perkara lainnya melalui mekanisme keadilan restoratif, di antaranya kasus penggelapan, pencurian, penadahan, perusakan, dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dari berbagai daerah di Indonesia.
Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Asep Mulyana mengatakan alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain: para Tersangka telah melakukan perdamaian dengan musyawarah tanpa tekanan, belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.
“Kemudian, Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatan, korban dan tersangka sepakat tidak melanjutkan perkara ke persidangan, dan pertimbangan sosiologis dan respons positif masyarakat,” terangnya.
Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 sebagai bentuk kepastian hukum.
“Penerapan keadilan restoratif ini merupakan upaya untuk memberikan penyelesaian yang adil dan cepat, sekaligus mendorong pemulihan hubungan antara tersangka dan korban,” pungkas JAM-Pidum.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan