DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Hingga Triwulan III Tahun 2024 Penerimaan Pajak Daerah Kota Denpasar mencapai Rp 1.02 Triliun lebih. Jumlah tersebut setara dengan 92,82 Persen dari target yang telah ditetapkan Rp 1,1 Triliun. Adapun capaian tersebut tak lepas dari beragam inovasi dan terbosan berkelanjutan yang digencarkan.

Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya saat dijumpai di Denpasar pada Senin (23/9/2024) menjelaskan, saat ini realisasi penerimaan pajak daerah pada Triwulan III Tahun 2024 telah mencapai Rp 1.021.016.818.431,22 atau 92,82 persen. Dimana, pada APBD Perubahan Tahun 2024, penerimaan pajak daerah telah ditingkatkan dengan target sebesar Rp 1,1 Triliun.

Baca juga :  Ngerujak hingga “Ngulat Tipat” Meriahkan Hari Kemerdekaan di Bapenda Denpasar

Dimana, jumlah penerimaan pada Triwulan III tersebut terdiri atas Pajak Hotel sebesar Rp 182.195.504.186,30. Pajak Restoran sebesar Rp 252.416.078.517,00. Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan sebesar Rp 33.303.637.851,42. Pajak Reklame sebesar Rp 2.543.193.903,50.

Kemudian, Pajak PBJT Tenaga Listrik sebesar Rp 168.924.246.892,00. Pajak Air Tanah sebesar Rp 6.927.063.782,00. Pajak PBB-P2 sebesar Rp 108.578.434.297,00. Pajak BPHTB sebesar Rp 260.871.130.908,00. dan Pajak Jasa Parkir sebesar Rp 5.257528.094,00.

Lebih lanjut pihaknya mengaku optimis mampu mencapai target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Denpasar. Hal ini dilaksanakan dengan beragam inovasi dan terobosan. Beberapa terbosan yang dilaksanakan guna meningkatkan penerimaan pajak daerah yakni melalui Inovasi Pajak Digital (Pagi) Denpasar, Inovasi Unggulan Renon Digital Area (Reditia).

Baca juga :  Kebut Target Pembayaran Pajak PBB P2, Bapenda Denpasar Buka Pelayanan di Car Free Day

“Untuk wilayah Sanur juga telah diluncurkan inovasi Melodi (melayani obyek digital) Sanur,” ungkapnya.

Selanjutnya, pengembangan klasterisasi pelayanan pajak daerah ini akan menyasar kawasan ekonomi di jalan Teuku Umar Timur, Teuku Barat dan jalan Gatot Subroto. Selain itu, kata Eddy Mulya untuk optimalisasi pajak daerah juga ditetapkan dengan pemberian insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi denda administrasi,

Baca juga :  Penerimaan Pajak Daerah Denpasar Capai Rp 381 Miliar Lebih di Triwulan I

Langkah lainya, Jemput bola pelayanan pembayaran pajak daerah ke desa/kelurahan untuk PBB-P2 serta Pendataan Potensi Objek Pajak Baru dengan melibatkan kepada desa lurah.

“Tentunya dengan beragam inovasi ini kami optimis penerimaan dari sektor pajak daerah di Kota Denpasar terus meningkat, dan kami mengajak serta mengimbau kepada wajib pajak agar membayar pajak tepat waktu guna mendukung pembangunan dalam mewujudkan kemajuan di Kota Denpasar, dengan tag line Fiskal Kuat, Denpasar Maju,” ujarnya.

Editor: Agus Pebriana