DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar mengajak masyarakat mencermati pengumuman dokumen hasil perbaikan pendaftaran dua pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar.

Adapun dua pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar yakni pasangan I Gusti Ngurah Jaya Negara-I Kadek Agus Arya Wibawa dan pasangan Gede Ngurah Ambara-Nengah Yasa Adi Susanto.

Baca juga :  KPU Denpasar Tetapkan 507.364 Pimilih Sementara Pilkada 2024

Ketua KPU Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni berdasarkan penilitian administrasi seluruh dokumen yang disetorkan dua pasangan bakal calon telah sesuai. Namun ada sedikit koreksi dari Bappeda untuk dokumen visi misi dan program kerja yang harus dilengkapi.

“Penyampaian perbaikan dokumen diserahkan Paslon ke KPU Kota Denpasar paling lambat hari Minggu 8 September 2024,” terangnya.

Baca juga :  Aryani: Budaya Patriarki Penghambat Perempuan Masuk Politik

Dokumen hasil perbaikan akan diklarifikasi kembali ke lembaga yang berwenang dan hasilnya akan disampaikan kepada Paslon serta diumumkan pada tanggal 13-14 September 2024.

Untuk itu, Sekar meminta masyarakat ikut mencermati pengumuman tersebut dan jika ada dokumen yang diketahui tidak benar, dapat menyampaikan tanggapan masyarakat tanggal 15-18 September 2024.

Baca juga :  Masuk Masa Coklit, KPU Denpasar Ajak Masyarakat Berperan

Sekar mengatakan terhadap tanggapan masyarakat yang masuk akan dilakukan klarifikasi tanggal 15-21 September 2024.

Adapun nanti penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar akan dilakukan pada 22 September 2024 dan pengundian nomor urut tanggal 23 September 2024.

Editor: Agus Pebriana