DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali melaksanakan pengecekan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Daya Tarik Wisata (DTW) Ulun Danu Beratan, Desa Candikuning, Kabupaten Tabanan, Rabu (4/9/2024).

Pengecekan ini dipimpin oleh Kadis Pariwisata Provinsi Bali, Tjokorda Bagus Pemayun, melibatkan Satpol PP Pariwisata, Badan Kesbangpol, Bank Pembangunan Daerah Bali, serta organisasi kepariwisataan seperti HPI dan ASITA.

Terlihat sebagian besar turis asing yang berkunjung ke Ulun Danu Beratan nampak kooperatif menjawab pertanyaan petugas. Bahkan, beberapa di antaranya terlihat antusias melakukan pembayaran melalui aplikasi portal Love Bali

Baca juga :  Pj Gubernur Bali Luncurkan Program Pungutan Wisatawan Asing

Kadispar Bali, Tjok Bagus Pemayun, menjelaskan bahwa pengecekan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pungutan, sekaligus mengevaluasi efektivitas kebijakan.

Sebelumnya, ujar Tjok Bagus Pemayun, Dispar Bali telah melakukan pengecekan ke sejumlah DTW populer seperti Uluwatu, Goa Gajah, Tirta Empul, dan Penglipuran.

“Hari ini kami turun ke Ulun Danu Beratan untuk melakukan monitoring dan evaluasi, guna memastikan apakah wisatawan asing yang berkunjung telah membayar. Bagi yang belum membayar, kami dorong untuk melakukannya melalui aplikasi portal Love Bali,” ujarnya.

Tjok Bagus Pemayun menginformasikan bahwa hingga saat ini, dana yang telah terkumpul dari PWA mencapai Rp211,8 miliar. Menurutnya, jumlah itu masih belum optimal karena dari total wisatawan asing yang berkunjung ke Bali, tercatat baru 40 persen yang membayar kewajiban.

Baca juga :  Pemprov Bali Siap Laksanakan Kebijakan Pungutan Wisman

“80 hingga 90 persen pembayaran dilakukan sebelum mereka berangkat ke Bali. Ini artinya sosialisasi kita sebenarnya sudah cukup berhasil,” imbuhnya.

Tjok Bagus Pemayun menambahkan, belum optimalnya realisasi PWA antara lain disebabkan tidak adanya alat auto scanner gate di areal bandara. Jajarannya juga terus melakukan evaluasi dan memandang perlu adanya revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023.

Baca juga :  Pungutan Wisman Naik Jadi US$ 50, Kadispar Bali: Harus Ada Kajian Dulu

“Pemprov Bali saat ini tengah mempersiapkan materi terkait usulan perubahan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Daya Tarik Wisata (PDTW) Ulun Danu Beratan, I Wayan Mustika, menyambut baik pelaksanaan monev yang dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan PWA.

“Kami mendukung program ini sepanjang diterapkan secara profesional dan hasilnya nanti dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata Bali,” cetusnya.

Mustika menambahkan bahwa DTW Ulun Danu Beratan merupakan salah satu objek wisata unggulan di Kabupaten Tabanan. Saat high season, seperti pada bulan Juli-Agustus, jumlah kunjungan turis asing mencapai 3.000 orang.

Editor: Agus Pebriana