DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI –Pengacara Bendesa Adat Berawa, Gede Pasek Suardika meminta kliennya, I Ketut Riana agar dibebaskan. Pasalnya dari fakta persidangan dirinya menyebut sampai saat ini belum ada yang memberatkan klieenya tersebut.

“Jika melihat dari fakta persidangan tadi saat ahli hukum pidana Dr Hendri Jayadi menyebut penerima Honor tidak bisa dikaitkan sebagai penyelenggara negara dan penerima upah maupun gaji,” terang Pasek saat diwawancarai di sela-sela sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (1/8/2024).

Baca juga :  Ajukan Eksepsi, GPS Sebut Proses Hukum Kasus Bendesa Berawa Cacat Hukum

Lebih jauh Pasek mengungkapkan bahwa dalam Surat Keputusan (SK) Kliennya diangkat sebagai bendesa adat sama sekali tidak ada dinyatakan kliennya sebagai penerima gaji.

“SK menyatakan klien kami sebagai penerima honor bukan gaji sehingga sudah seharusnya klien kami tidak bisa dikatakan sebagai penyelenggara negara sehingga sudah seharusnya diputus bebas karena dakwaan tidak tepat,” sambungnya.

Baca juga :  Diduga Peras Investor, Bendesa Berawa Jalani Sidang Perdana Hari ini

Ia menekankan jika dilihat dari unsur tersebut dakwaan terhadap Ketut Riana dapat dikatakan batal demi hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam kesaksiannya dosen Universitas Kristen Indonesia Dr Hendri Jayadi yang hadir sebagai ahli mengungkap bahwa Honor bukanlah masuk pada ranah gaji maupun upah. Melainkan bayaran yang bersifat insidentil.

“Honor bukan bagian dari upah, itu termasuk uang yang dibayarkan atas dasar insidentil jadi tak ada kaitannya,” terang Hendri.

Baca juga :  Prof Antara Meninggal Saat Proses Kasasi, GPS: Kasusnya Harus Ditutup

Lebih Jauh Hendri menyebut sesaorang yang menerima Honor belum tentu dapat dikatakan sebagai Pegawai Negeri maupun Penyelenggara Negara.

“Batasan penyelenggara negara adalah pejabat negara yg menjalankan fungsi dan sesuai dengan ketentuan undang-undang jika tidak di atur berarti tidak masuk ke penyelenggara negara. Honor bersifat insedentil tidak terikat dengan aturan gaji dan upah beda uang penghargaan dengan gaji,” tutupnya.

Reporter: Dewa Fathur