DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kepala Dinas Pariwsata (Kadispar) Provinsi Bali Tjokorda Bagus Pemayun menyebut izin usaha wisata helikopter yang mengalami insiden di kawasan Suluban, Desa Pecatu, Badung telah mengantongi izin dari pemerintah pusat.

Hal tersebut lantaran untuk usaha helikopter tersebut memiliki resiko tinggi sehingga pemerintah pusat yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin tersebut.

Baca juga :  Rata-Rata Uang Pungutan Wisman di Bali Capai Rp1Miliar Tiap Hari

“Kewenangannya ada di pemerintah pusat, hal tersebut lantaran untuk pengurusan izinnya juga melibatkan otoritas bandara,” terang Tjok Bagus Pemayun saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/7/2024).

Lebih lanjut ia menjelaskan untuk kepentingan pariwisata helikopter diperbolehkan di Bali.

“Helikopter di Bali pasti peruntukannya untuk pariwisata, jadi hal tersebut diperbolehkan selamq regulasinya jelas, terutama yang berisik tinggi pasti izinnya ada di pemerintah pusat,” sambungnya.

Baca juga :  Soal Voucher Potongan Harga Wisman, Dispar: Pelaku Pariwisata Butuh Waktu

Ia berharap agar ke depannya kejadian tersebut tidak terjadi lagi. “Harapannya agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari,” pungkasnya.

Sebelumnya, sebuah helikopter Bell 505 milik PT Whitesky Aviation dengan nomor registrasi PK-WSP dilaporkan jatuh di kawasan Suluban, Pecatu, Kuta Selatan, Bali pada hari Jumat (19/7/2024) pukul 15.33 LT.  Informasi awal, kecelakaan ini diduga disebabkan oleh helikopter yang terlilit tali layangan.

Baca juga :  Kadispar Bali Terima Aduan Bule Jatuh dari Tangga Hotel di Seminyak

Menurut Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Mokhamad Khusnu, helikopter tersebut membawa 5 orang, termasuk pilot dan kru. Beruntungnya, seluruh penumpang dipastikan selamat dalam kecelakaan ini.

Reporter: Dewa Fathur